Kamis, 13 Desember 2012

5W + 1H Hukum, Korupsi, dan HAM


5W + 1H Hukum, Korupsi, dan Hak Asasi Manusia (HAM)
1.    Hukum
a.    What
Apa pengertian hukum menurut ahli ?
Ü  Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Ü  Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
Ü  Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
b.    Who
Siapa saja yang Anda ketahui ahli hukum dari Indonesia ?
Ü  M. H. Tirtaamidjata, SH.
Ü  S. M. Amir, SH.
Ü  J. T. C. Sumorangkir, SH.
Ü  Woerjo Sastropranoto, SH.
Ü  Soerojo Wignjodipoero, SH.
Ü  Dr. Soejono Dirdjosisworo, SH.
Ü  Dr. Soerjono Soekanto, SH., MA.
c.    Why
Mengapa ada hukum ?
Agar ada ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat
d.    Where
Dimana Negara Mahkamah Internasional berkedudukan ?
Mahkamah Internasional (International Court of Justice atau ICJ) berkedudukan di Den Haag, Belanda .
e.    When
Kapan hukum muncul ?
Manusia adalah makhluk sosial artinya manusia tidak dapat hidup sendiri. Dengan kata lain manusia hidup memerlukan bantuan orang lain.
Adapun manusia selalu memerlukan bantuan orang lain atau selalu hidup bermasyarakat adalah :
1. untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum.
2. untuk membela diri.
3. untuk memperoleh keturunan.
Singkatnya, manusia memerlukan orang lain untuk mempertahankan kehidupannya. Tidaklah mungkin ada orang yang dapat hidup sendirian tanpa interaksi dengan orang lain.
Dalam berinteraksi dengan orang lain pasti terdapat konflik kepentingan antara orang yang satu dengan yang lainnya. Karena tiap orang mempunyai keinginan, keperluan dan kebutuhan sendiri-sendiri. Sehingga akan terjadilah perselisihan dalam kehidupan bersama apabila terdapat konflik kepentingan. Golongan yang kuat mengalahkan dan menindas golongan yang lemah.
Oleh karena itulah, agar adanya suatu kedamaian atau untuk mencegah perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah yang disebut hukum.
f.     How
Bagaimana sistem hukum di Indonesia ?
Sering orang bertanya, Indonesia menggunakan sistem hukum apa? Apa civil law? Common law? Islamic law? Atau apa? Pertanyaa ini sebenarnya sudah ratusan kali di bahas dan didiskusikan. Tapi hingga saat ini tidak ada yang tuntas menjawabnya.
Salah satu ahli menjawab, sistem hukum di Indonesia bayak dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa Kontinental (civil law). Tapi apa dengan begitu sistem hukum Indonesia sama dengan civil Law system. Tentu jawabnya tidak. Pengaruh bukan berarti identik.
Sistem hukum Indonesia juga tidak sama dengan sistem hukum Anglo-America. Sebelum kemerdekaan, hanya Inggris, sang Penjajah, yang mencoba menerapkan beberapa konsep peradilan ala Anglo Saxon seperti Sistem Jury dan konsep peradilan pidana. Namun, sejak akhri 70-an, konsep hukum yang biasa digunankan di sistem Anglo America banyak diadopsi dalam sistem hukum Indonesia. Tidak hanya konsep-konsep hukum pidana. Konsep perdata dan hukum ekonomi banyak berkiblat pada perkembangan hukum di Amerika.
Ada yang bilang sistem hukum di Indonesia adalah sistem hukum Indonesia itu sendiri. Sebuah sistem yang dibangun dari proses penemuan, pengembangan, adaptasi, bahkan kompromi dari beberapa sistem yang telah ada.
Pertanyaa selanjutnya dari proses yang terjadi apa wujud akhir dari semua kompromi, adaptasi, penemuan, pengembangan, bahkan penciptaan itu? Sekali lagi sebuah jawaban yang mungkin tidak pernah ada satu jawaban benar yang diterima oleh semua ahli. Kecuali ada amandeman UUD 45 yang kelima atau yang lain dan memasukkannya secara ekplisit dalam amandemen tersebut.
Penelusuran hukum di Indonesia menemukan adanya banyak sistem yang hidup di Indonesia. Ada sistem hukum adat yang buaa…..nyak sekali. Menurut Van Vollenhoven ada 23 yaitu Aceh, Gayo dan Batak, Nias dan sekitarnya, Minangkabau, Mentawai, Sumatra Selatan, Enggano, Melayu, Bangka dan Belitung, Kalimantan (Dayak), Sangihe-Talaud, Gorontalo, Toraja, Sulawesi Selatan (Bugis/Makassar), Maluku Utara, Maluku Ambon, Maluku Tenggara, Papua, Nusa Tenggara dan Timor, Bali dan Lombok, Jawa dan Madura, Jawa Mataraman, Jawa Barat (Sunda).
Lalu, sitem hukum yang ada di Indonesia ini, sistem hukum apa?

2.    Korupsi
a.    What
Apa pengertian korupsi ?
Istilah korupsi berasal dari bahasa latin : Corruption dan Corruptus yang mempunyai arti buruk, bejad, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, atau memfitnah. Sedangkan pengertian korupsi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (W.J.S. Poerwadarminta) adalah sebagai perbuatan curang, dapat disuap, dan tidk bermoral. adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi maupun orang lain. Sedangkan di dunia Internasional pengertian korupsi berdasarkan Black Law Dictionary yang mempunyai arti bahwa suatu perbuatan yan dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran-kebenaran lainnya "sesuatu perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenaran-kebenaran lainnya.

b.    Who

Siapa Ketua KPK di Indonesia ?

Abraham Samad

c.    Why

Mengapa korupsi harus di cegah ?

Jakarta - Hari ini bangsa di seluruh dunia memperingati Hari Antikorupsi. Di Indonesia, acara tahunan ini diperingati di lapangan silang Monas. Acara yang dihadiri sekitar 6.500 orang ini dihadiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dalam sambutannya, SBY menyebutkan adala lima alasan kenapa korupsi sangat berbahaya dan harus dicegah dari bumi pertiwi.
"Pertama, aset uang negara banyak yang hilang. Padahal sangat berguna untuk membangun negeri," ujar SBY saat memberikan sambutan di hadapan ribuan hadirin di Monas, Jakarta, Selasa (9/12/2008).
Alasan yang kedua, menurut SBY, akibat korupsi, potensi pemasukan dari sumber daya alam Indonesia makin berkurang. SBY juga menyebut, korupsi menyebabkan kegiatan perekonomian serta dunia usaha gagal memberikan pendanaan buat negara.
"Mental korup membuat Indonesia tidak tentram, penuh curiga dan tidak percaya. Dan yang terakhir, korupsi mencoreng citra dan kehormatan bangsa di dunia internasional," papar besan Annisa Pohan ini.
Oleh karenanya, lanjut SBY, ke depan Indonesia harus makin bebas dari praktik korupsi. SBY juga berjanji akan lebih serius menangani korupsi di Indonesia.

"Kita telah membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah kerja selama dua tahun, yang telah mencapai hasil yang nyata," ujar SBY bangga. (anw/gah)
d.    When

Kapan KPK di Indonesia berdiri dan tanggal berapa Hari Anti Korupsi Sedunia ?

KPK di didirikan pada tahun 2003. Hari Anti Korupsi Sedunia adalah tanggal 10 Desember

e.    Where

Dimana alamat Kantor KPK Indonesia ?

Jln. HR Rasuna Said Kav C-1 Jakarta-12920
f.     How

Bagaimana korupsi di Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar tindak pidana korupsi yang merugikan negara berkaitan dengan APBN/APBD. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, ada lima tipe korupsi yang mengemuka sejak 2004.
Tipe-tipe korupsi ini disampaikan Johan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (15/9/2012). Menurutnya, tipe yang pertama berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. "Lebih dari 60 persen yang ditangani KPK pengadaan barang dan jasa," kata Johan.
Dia mengatakan, korupsi pengadaan barang dan jasa adalah yang paling lumrah dan mudah. Korupsi tipe ini masih konvensional. "Bukan yang benar-benar canggih. Di sana seperti mark up (penggelembungan harga), penyalahgunaan kewenangan," tambah Johan.
Tipe kedua, papar Johan, korupsi yang berupa pungutan-pungutan liar oleh pejabat atau penyelenggara negara. Ketiga, korupsi terkait perizinan. Dalam hal ini, biasanya terjadi transaksi pemberian uang ke bupati-bupati atau pejabat daerah terkait penerbitan izin tertentu. Kekuasaan para penyelenggara untuk menandatangani perizinan tersebut, kata Johan, cenderung dibayar dengan uang.
Johan menambahkan, KPK sedang berencana meneliti fenomena banyaknya perizinan yang dikeluarkan para bupati menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada). "Biasanya seperti perizinan tambang, contohnya juga ada seperti kasus Buol. Buol itu kan sebenarnya dipakai Bupati AB (Amran Batalipu) itu untuk pilkada, ini versi KPK yang perlu dibuktikan di persidangan," ucapnya.
Keempat, tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyalahgunaan anggaran. Menurut Johan, korupsi tipe ini kerap ditemukan di daerah. Para pejabat di sana mengelola APBD seolah-olah itu uang mereka sendiri.
"Ada di sebuah kabupaten, kita temukan dia mengambil APBD itu dengan kamuflase konvensional, dipakai untuk beli rumah, menikah lagi, ongkosi Pilkada dia," kata Johan.
"Misalnya biaya menjamu tamu itu sampai Rp 1 miliar atau Rp 500 juta," tambahnya. Tipe kelima, lanjut Johan, korupsi yang berupa suap menyuap.
Dia melanjutkan, tipologi korupsi suap menyuap ini mulai bergeser. Sekarang, menurut Johan, suap tidak hanya dilakukan antara pengusaha dan pemerintah melainkan juga antara legislatif dengan eksekutif.
Dia mencontohkan kasus dugaan suap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang 2012 yang menjerat Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro dan sejumlah anggota DPRD.
Dalam kasus ini, terjadi perselingkuhan antara eksekutif dan legislatif untuk memuluskan pembahasan rencana APBD. "Mirip juga dengan yang terjadi di Riau, bahas Perda (peraturan daerah) agar Perda diloloskan. Perda penambahan anggaran," ucap Johan.
Dia juga meprediksi, modus yang digunakan para pelaku korupsi akan berkembang. Demikian juga dengan para pelakunya. Sejauh ini, menurut Johan, para pelaku tindak pidana korupsi di KPK makin beragam kalangannya. Mulai dari pengusaha, anggota dewan, jaksa, hakim, polisi, mantan menteri, duta besar, artis, atau komisioner Komisi Pemilihan Umum. "Dari A sampai Z," ucap Johan.
3.    Hak Asasi Manusia (HAM)
a.    What
Apa pengertian HAM ?
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
b.    Who
Siapa saja Ketua Komnas HAM di Indonesia dari periode ke periode ?
1993 – 1998 Ali Said
1998 – 2002 Djoko Soegianto
2002 – 2007 Abdul Hakim Garuda Nusantara
2007 – 2012 Ifdhal Kasim
c.    Why
Mengapa harus ada HAM ?
Untuk :
·         Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
·         Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
d.    Where
Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat

e.    When
Kapan Komnas HAM di Indonesia berdiri ?
Pada tahun 1993
f.     How
Bagaimana HAK di Indonesia ?
Sejak konsep pemikiran HAM diberlakukan oleh PPB, kemudian banyak pro dan kontra yang terjadi atas HAM dan sosial budaya di Indonesia. HAM dianggap sebagai sebuah unsure kebudayaan barat yang nyeleneh atau tidak sesuai dengan consensus kebudayaan timur.
Seiring dengan waktu, masyarakat Indonesia mulai menerima konsep HAM karena memang tuntutan dari dunia global. Entah kenapa lama kelamaan pendangan bahwa HAM adalah tuntutan internasional dan globalisasi mulai berkurang. Seiring dengan diterapkannya HAM, masyarakat mulai menyadari bahwasanya HAM adalah sebuah kekuatan yang sangat penting. Penting untuk menjaga kesejahteraan individu yang mengidentifikasikan dirinya sebagai salah satu Inividu dengan segala keterbatasan dan membutuhkan perlindungan atas dirinya.
Indonesia hadir dengan seribu keberagaman didalamnya, untuk itulah potensi konflik yang kemudian timbul cukup untuk membuat pemerintah was-was dan tak bisa tidur di malam harinya. Kemudian konsep HAM memberikan sebuah pencerahan dan harapan baru untuk kehidupan dalam keberagaman. Ya, itulah bagaimana HAM membuat kita merasa nyaman, karena dengan HAM segala bentuk ketidak-adilan akan menjadi sebuah permasalahan bersama yang kemudian akan dicari jalan keuarnya. Bukan malah menjadi masalah yang ditupuk-tumpuk dalam daftar antrian panjang dan arsip kepolisian.
HAM lebih dari sebuah tuntutan Internasional, tapi merupakan kebutuhan sosial budaya ketika melihat kehidupan sosial budaya di Indonesia sangatlah rentan. Rentan karena keberagaman, rentan karena prasangka. Konsep HAM memberikan sebuah kejelasan dalam berperilaku. Bagaimana kita harus menjaga diri kita dan orang lain, saling bertoleransi dan saling melindungi. Itulah bagaimana kemudian konsep HAM dapat menimbulkan jiwa toleran dari tiap-tiap individu yang memahami Hak peribadinya, juga Hak orang lain. Timbullah toleransi atas masing-masing HAM dari tiap-tiap individu yang merupakan sebuah kekuatan besar dalam keberagaman.
Ketika permasalahan yang berkaitan dengan aspek sosial budaya di Indonesia terjadi, kekerasan, percekcokan, konflik, dan perpecahan menuntut seseorang untuk saling mebenci satu sama lain, kemudian HAM dating untuk memberikan sebuah pertolongan bagi mental-mental radikal di Indonesia. Indonesia harus bersatu, itulah suara orasi yang terdengan dari mulut HAM, saling menjaga dan menghargai esensi dari kehidupan manusia, menghargai tiap hak manusia, dan menghargai keberagaman adalah orasi yang selalu disurakan oleh HAM. Bukan karena tuntutan Internasional, tapi karena HAM memang sudah melekat dalam diri tiap-tiap Individu yang hidup dan menyadari dirinya adalah seorang menusia yang lemah dan patut mendapatkan perlundungan dari ketidak adilan.



























Referensi

Kunjungi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar