Selasa, 04 Desember 2012

Menampilkan Peran serta dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

KD. 2.5 Menampilkan Peran Serta Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.
Indicator :
1.      Menunjukkan contoh sikap antikorupsi.
2.      Menunjukkan contoh geraakan / organisasi antikorupsi.
3.      Menganalisis macam-macam perbuatan antikorupsi.
4.      Menampilkan sikap antikorupsi.

Tujuan pembelajaran :
1.      Menunjukkan sikap sesorang dalam memerangi korupsi.
2.      Menjelaskan macam-macam gerakan / organisasi antikorupsi.
3.      Menjelaskan bentuk strategi bentuk organisasi dalam melakukan pemberantasan korupsi.
4.      Menguraikan peran legislative dan pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.












1.    Menunjukkan Sikap Sesorang Dalam Memerangi Korupsi

Ø  Kejujuran
Kejujuran adalah nilai yang sudah tidak terlalu dijunjung tinggi oleh masyarakat, saat ini sepertinya sulit menemukan orang yang masih mengutamakan kejujuran. Kejujuran merupakan kunci utama dalam mencegah terjadinya korupsi. Kita harus membiasakan diri untuk berlaku jujur dimanapun kita berada.
Kejujuran dapat dilakukan mulai dari skala yang terkecil, contohnya tidak mencontek. Mencontek adalah cikal-bakal dari tindakan korupsi karena mencontek mengajarkan kepada kita bahwa kita tidak perlu belajar keras untuk mendapatkan nilai yang bagus, cukup dengan berlaku tidak jujur maka nilai bagus akan kita dapatkan. Prinsip yang sama juga tertanam di dalam korupsi, yang mengisyaratkan bahwa kita tidak perlu bersusah-payah membanting tulang untuk mendapatkan uang.
Kejujuran dapat pula dipupuk di lingkungan sekolah dengan kantin atau koperasi kejujuran. Dengan demikian kita dapat membiasakan diri berlaku jujur meskipun tidak ada yang melihatnya.
Ajaran-ajaran agama dapat pula menumbuhkan sikap jujur. Dalam ajaran agama Islam, Kejujuran merupakan salah satu dari 5 nilai moral Islam. Dalam agama Kristen, kita dituntut untuk mempertanggungjawabkan setiap kelakuan kita dihadapan Tuhan, bukan dihadapan manusia. Dengan demikian kita dituntut untuk berlaku jujur diamanapun kita berada, karena Tuhan adalah Allah yang maha tahu dan maha ada. Jika Allah selalu hadir dalam hidup kita, kita tidak akan berani melakukan kebohongan karena Allah membenci ketidakjujuran itu sendiri. Kejujuran juga merupakan nilai moral yang dijunjung tinggi di dalam agama lain.

Ø  Tanggung Jawab
Selain belajar bersikap jujur, kita juga harus menumbuhkan sikap tanggung jawab pada diri kita. Sikap bertanggung jawab harus dipupuk sejak dini karena perbuatan korupsi juga berasal dari pelarian tanggung jawab. Korupsi memancarkan sikap yang pengecut yang tidak mau menanggung segala akibat dari perbuatannya yang tidak jujur. Bertanggung jawab berarti menanggung apa yang menjadi akibat dari perbuatan kita.
Saat kita membuat suatu kesalahan, kita mungkin akan mencoba melarikan diri dari hukuman. Bertanggung jawab dapat dilakukan dengan belajar mengakui kesalahan kita dan menanggung hukuman yang seharusnya. Meskipun tidak nyaman, hal ini dianggap sebagai suatu tindakan yang pemberani sekaligus dapat membentuk suatu pribadi yang berkarakter dan berintegritas. Kita dapat membantu bertumbuhnya sikap bertanggung jawab di lingkungan kita dengan menghargai sikap itu sendiri, misalnya, jika ada seorang teman yang tidak membawa buku dan mengaku kepada guru, sikap kita seharusnya adalah menghargai kejujuran dan keberaniannya dalam mengakui kesalahannya. Dengan begitu teman kita akan berusaha mempertahankan nilai tersebut dalam dirinya.




Ø  Bersikap Kritis
Bersikap kritis artinya menyikapi segala sesuatu berdasarkan pikiran yang matang dan logis. Kita harus berpikir secara kritis dalam mengatasi serta memberantas tindakan yang merupakan cikal-bakal korupsi, maupun korupsi itu sendiri. Kita harus memikirkan segala cara untuk mempertumbuhkan kedua nilai luhur diatas.
Sikap jujur dan bertanggung jawab pada kenyataannya sangat sulit untuk dipraktekkan, apalagi dengan peraturan yang memungkinkan orang-orang yang melanggarnya untuk melarikan diri dari hukuman. Mengkritisi keadaan ini, sebaiknya kita membuat peraturan yang memperkecil kesempatan setiap orang untuk lari dari tanggung jawab dan bersikap tidak jujur. Untuk memperkecil celah ini, kita dapat membuat peraturan yang bersifat lebih spesifik, atau memberikan hukuman yang lebih logis dan adil kepada sebuah pelanggaran, dengan tetap mempertahankan pemberian efek jera pada si pelaku. Pemberian hukuman ini memerlukan pertimbangan yang matang, dimana pikiran kritis seseorang dituntut untuk dipergunakan.
Untuk memberantas korupsi, kita harus memperkecil faktor-faktor lainnya yang memicu hal tersebut, misalnya, seorang karyawan mengkorupsi uang negara karena gajinya tidak cukup untuk menghidupi keluarganya. Penyelesaian masalah ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan gaji para pegawai negeri.
Bagaimana dengan penyogokan yang sering dilakukan oleh pengemudi saat ia ditilang ? Selain disebabkan oleh ketidakteraturan kota, perbuatan itu dilandasi oleh keadaan Jakarta yang begitu sibuk, sehingga tidak ada orang yang mau datang ke pengadilan hanya karena masalah penilangan, sehingga penyogokan dianggap menjadi jalan keluar yang tepat. Hal ini dapat menjadi bahan tinjauan ulang pemerintah DKI Jakarta.
Pemikiran yang kritis juga harus disertai dengan keberanian mengungkapkan pendapat. Pemikiran ini tidak akan ada gunanya jika hanya disimpan untuk diri sendiri, dengan mengungkapkan pendapat kita telah membantu untuk memberikan masukan dalam menyelesaikan masalah korupsi.
Tentunya sikap - sikap tersebut akan dapat lebih cepat terwujud jika kita memiliki seseorang yang dapat dijadikan panutan. Oleh sebab itu, tuntutlah diri kita masingmasing untuk mewujudkan sikap tersebut dalam diri kita, sehingga setiap orang yang melihat perwujudan nilai tersebut dalam diri kita akan menghargai dan meneladani apa yang telah kita perbuat bagi diri bangsa ini.









2.     Menjelaskan Macam-Macam Gerakan / Organisasi Antikorupsi.


No.
Nama Gerakan/
Organisasi Anti Korupsi
Keterangan
1.
GEMPITA (Gerakan Masyarakat Peduli Harta Negara )
Berkedudukan di Jakarta dan diketahui oleh Dr. Albert Hasibuan
2.
OAK (Organisasi Anti Korupsi)
Berkedudukan di Jakarta
3.
ICW (Indonesian Crruption Watch)
NGO/LSM berkedudukan di Jakarta yang menyaroti korupsi pada sektor kesehatan dan pendidikan
4.
SoRAK (Solidaritas Gerakan Anti Korupsi)
Berkedudukan di Aceh
5.
SAMAK (Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi)
Berkedududkan di Aceh
6.
Masyarakat Transparasi Indomnesia (TMI)
NGO/LSM berkedudukan di Jakarta

7.
Transparency International Indonesia (TII)
NGO/LSM berkedudukan di Jakarta
8.
Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK), dan lain-lain

Ketidakberdayaan lembaga anati korupsi melaksanakan fungsi dan perannya itu dipengaruhi, antara lain sebagai berikut.
· LSM/Ornop tidak mempunyain wewenang untuk memeriksa instalasi pemerintah. Kalaupun berwenang untuk mengawasi, hanya sebatas dari luar.
· LSM/Ornop memiliki keterbatasan dalam kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Ornop seperti keahlian investigasi dan auditing ( pemerksa keuangan).
· LSM/Ornop memiliki keterbatasan dalam mencari sumber dana. Hampir semua aktivitasa LSM/Ornop dijalankan dengan biaya sendiri tampa dukungan pihak lain, apalagi pemeritah.
· LSM/Ornop kyrang mendapat dukungan dai masyarakat. Sebagai sebuah gerakan, tentu kekuatan LSM/Ornop ada pada dukungan publik. Namun yang terjadi adalah kekurangan kepedulian masyarakat terhadap LSM/Ornop.




4. Menjelaskan bentuk strategi bentuk organisasi dalam melakukan pemberantasan korupsi
1. Pemberantasan korupsi pada dasarnya memang bergantung pada pemimpin. Jadi,ada kehendak politik,aturan,anggaran,dan kepastian independensi komisi antikorupsi (KPK) & bebas dari kepentingan politik. Kuncinya adalah strategi yang benar & kehendak politik yang kuat.
2. Korupsi tidak bisa diatasi hanya dengan mengandalkan satu lembaga saja.Tidak ada solusi tunggal dalam memberantas korupsi,sehingga semua sektor perlu dikerahkan.
3. Jangan menoleransi suap sekecil apapun. Sikap antikorupsi harus dibangun sejak dari sekolah taman kanak-kanak. Kampanye dengan pemasangan spanduk,tulisan yang dipasang di setiap instansi “Memberi & menerima uang melanggar hukum karena termasuk suap. kalau ada keluhan bisa menghubungi nomor HOTLINE…..” membantu perubahan kultur masyarakat. Kampanye iklan antikorupsi “korupsi merusak keluarga” juga effektif untuk merubah kultur masyarakat.
4. KPK-institusi antikorupsi harus bisa mengungkap “big fish” untuk memperlihatkan kesungguhan. Jangan hanya bisa menghukum penerima suap tetapi juga harus bisa menghukum pemberi suap. Semua yang terlibat harus diselidiki dalam waktu bersamaan (prof.Tony memberi tekanan sebagai “strategi penting”..!) ; Semua orang bisa masuk jaring KPK-institusi antikorupsi,tidak terkecuali parpol mapun presiden atau keluarganya.
5. KPK-institusi antikorupsi harus independen,bukan lembaga “ad-hoc”,satu-satunya penyidik yang mempunyai wewenang menyidik korupsi. POLRI tidak boleh lagi menyidik korupsi ; Polisi hanya menyelidiki pembunuhan,penculikan,perampokan,dll ; KPK & Pengadilan Korupsi harus ada dalam konstitusi yang bersifat permanen,tidak boleh bersifat sementara (=ad-hoc)
6. Harus ada Unit Pengawas yang berada diluar institusi antikorupsi untuk mengawasi   KPK,mereka terdiri dari para tokoh masyarakat yang kredibel dalam pemberantasan korupsi.
7. LPSK sebagai Lembaga Perlindungan Saksi harus mempunyai program perlindungan saksi yang bagus,dapat melindungi saksi pelapor bila terjadi korupsi atau mengetahui korupsi sebuah institusi atau perorangan. Menjaga kerahasiaan “whistle blower” atau peniup peluit. Bila si peniup peluit bagian dari kejahatan korupsi itu sendiri,maka identitasnya hanya bisa dibuka melalui keputusan pengadilan,dengan bukti kuat. Kalau tidak bisa dirahasiakan karena putusan pengadilan,maka ybs akan masuk program perlindungan saksi.
8. Hukuman koruptor tidak perlu hukuman mati,tetapi hukuman itu akan menghilangkan reputasi & harga diri serta mempermalukan keluarga.
9. Negara wajib menjamin setidaknya kehidupan minimum pegawai. Negara bisa mendapat uang dari pajak (yang tidak di korup) sehingga bisa membayar lebih buat pegawai negeri.
10. Pencegahan Korupsi masih terjadi secara masif dan sistematis. Praktiknya bisa berlangsung dimanapun, di lembaga negara, lembaga privat, hingga di kehidupan sehari-hari. Melihat kondisi seperti itu, maka pencegahan menjadi layak didudukkan sebagai strategi perdananya. Melalui strategi pencegahan, diharapkan muncul langkah berkesinambungan yang berkontribusi bagi perbaikan ke depan. Strategi ini merupakan jawaban atas pendekatan yang lebih terfokus pada pendekatan represif. Paradigma dengan pendekatan represif yang berkembang karena diyakini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor). Sayangnya, pendekatan represif ini masih belum mampu mengurangi perilaku dan praktik koruptif secara sistematis-massif. Keberhasilan strategi pencegahan diukur berdasarkan peningkatan nilai Indeks Pencegahan Korupsi, yang hitungannya diperoleh dari dua sub indikator yaitu Control of Corruption Index dan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) yang dikeluarkan oleh World Bank. Semakin tinggi angka indeks yang diperoleh, maka diyakini strategi pencegahan korupsi berjalan semakin baik.
11. Penegakan Hukum. Masih banyak kasus korupsi yang belum tuntas, padahal animo dan  ekspektasi masyarakat sudah tersedot sedemikian rupa hingga menanti-nanti adanya penyelesaian secara adil dan transparan. Penegakan hukum yang inkonsisten terhadap hukum positif dan prosesnya tidak transparan, pada akhirnya, berpengaruh pada tingkat kepercayaan (trust) masyarakat terhadap hukum dan aparaturnya. Dalam tingkat kepercayaan yang lemah, masyarakat tergiring ke arah opini bahwa hukum tidak lagi dipercayai sebagai wadah penyelesaian konflik. Masyarakat cenderung menyelesaikan konflik dan permasalahan mereka melalui caranya sendiri yang, celakanya, acap berseberangan dengan hukum.

Belum lagi jika ada pihak-pihak lain yang memanfaatkan inkonsistensi penegakan hukum demi kepentingannya sendiri, keadaaan bisa makin runyam. Absennya kepercayaan di tengah-tengah masyarakat, tak ayal, menumbuhkan rasa tidak puas dan tidak adil terhadap lembaga hukum beserta aparaturnya. Pada suatu tempo, manakala ada upaya-upaya perbaikan dalam rangka penegakan hukum di Indonesia, maka hal seperti ini akan menjadi hambatan tersendiri. Untuk itu, penyelesaian kasus-kasus korupsi yang menarik perhatian masyarakat mutlak perlu dipercepat. Tingkat keberhasilan strategi penegakan hukum ini diukur berdasarkan Indeks Penegakan Hukum Tipikor yang diperoleh dari persentase penyelesaian setiap tahapan dalam proses penegakan hukum terkait kasus Tipikor, mulai dari tahap penyelesaian pengaduan Tipikor hingga penyelesaian eksekusi putusan Tipikor. Semakin tinggi angka Indeks Penegakan Hukum Tipikor, maka diyakini strategi Penegakan Hukum berjalan semakin baik.
11. Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan. Meratifikasi UNCAC, adalah bukti konsistensi dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk mempercepat pemberantasan korupsi. Sebagai konsekuensinya, klausul-klausul di dalam UNCAC harus dapat diterapkan dan mengikat sebagai ketentuan hukum di Indonesia. Beberapa klausul ada yang merupakan hal baru, sehingga perlu diatur/diakomodasi lebih-lanjut dalam regulasi terkait pemberantasan korupsi selain juga merevisi ketentuan di dalam regulasi yang masih tumpang-tindih menjadi prioritas dalam strategi ini. Tingkat keberhasilan strategi ini diukur berdasarkan persentase kesesuaian regulasi anti korupsi Indonesia dengan klausul UNCAC. Semakin mendekati seratus persen, maka peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin lengkap dan sesuai dengan
common practice yang terdapat pada negara-negara lain.
12. Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Tipikor. Berkenaan dengan upaya pengembalian aset hasil tipikor, baik di dalam maupun luar negeri, perlu diwujudkan suatu mekanisme pencegahan dan pengembalian aset secara langsung sebagaimana ketentuan UNCAC. Peraturan  perundang-undangan Indonesia belum mengatur pelaksanaan dari putusan penyitaan (perampasan) dari negara lain, lebih-lebih terhadap perampasan aset yang dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan dari suatu kasus korupsi (confiscation without a criminal conviction). Penyelamatan aset perlu didukung oleh pengelolaan aset negara yang dilembagakan secara profesional agar kekayaan negara dari aset hasil tipikor dapat dikembalikan kepada negara secara optimal. Keberhasilan strategi ini diukur dari persentase pengembalian aset hasil tipikor ke kas negara berdasarkan putusan pengadilan dan persentase tingkat keberhasilan (success rate) kerjasama internasional terkait pelaksanaan permintaan dan penerimaan permintaan Mutual Legal Assistance (MLA) dan Ekstradisi. Semakin tinggi pengembalian aset ke kas negara dan keberhasilan kerjasama internasional, khususnya dibidang tipikor, maka strategi ini diyakini berjalan dengan baik.
13. Pendidikan dan Budaya Antikorupsi. Praktik-praktik korupsi yang kian masif memerlukan itikad kolaboratif dari Pemerintah beserta segenap pemangku kepentingan. Wujudnya, bisa berupa upaya menanamkan nilai budaya integritas yang dilaksanakan secara kolektif dan sistematis, baik melalui aktivitas pendidikan anti korupsi dan internalisasi budaya anti korupsi di lingkungan publik maupun swasta. Dengan kesamaan cara pandang pada setiap individu di seluruh Indonesia bahwa korupsi itu jahat, dan pada akhirnya para individu tersebut berperilaku aktif mendorong terwujudnya tata-kepemerintahan yang bersih dari korupsi diharapkan menumbuhkan prakarsa-prakarsa positif bagi upaya PPK pada khususnya, serta perbaikan tata-kepemerintahan pada umumnya. Tingkat keberhasilan strategi ini diukur berdasarkan Indeks Perilaku Antikorupsi yang ada dikalangan tata-kepemerintahan maupun individu di seluruh Indonesia. Semakin tinggi angka indeks ini, maka diyakini nilai budaya anti korupsi semakin terinternalisasi dan mewujud dalam perilaku nyata setiap individu untuk memerangi tipikor.
14. Mekanisme Pelaporan Pelaksanaan Pemberantasan Korupsi. Strategi yang mengedepankan  penguatan mekanisme di internal Kementerian/Lembaga, swasta, dan masyarakat, tentu akan memperlancar aliran data/informasi terkait progres pelaksanaan ketentuan UNCAC. Konsolidasi dan publikasi Informasi di berbagai media, baik elektronik maupun cetak, termasuk webportal PPK, akan mempermudah pengaksesan dan pemanfaatannya dalam penyusunan kebijakan dan pengukuran kinerja PPK. Keterbukaan dalam pelaporan kegiatan PPK akan memudahkan para pemangku kepentingan berpartisipasi aktif mengawal segenap upaya yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga publik maupun sektor swasta. Keberhasilannya diukur berdasarkan indeks tingkat kepuasan pemangku kepentingan terhadap laporan PPK. Semakin tinggi tingkat kepuasan pemangku kepentingan, maka harapannya, semua kebutuhan informasi dan pelaporan terkait proses penyusunan kebijakan dan penilaian progres PPK dapat semakin terpenuhi sehingga upaya PPK dapat dikawal secara  berkesinambungan dan tepat sasaran.






3.     Menguraikan peran legislative dan pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi

Fungsi pengawasan merupakan instrumen penting dalam jalannya pemerintahan untuk mengawal sekaligus memastikan bahwa segala yang dilakukan maupun diprogramkan memang benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyakarat luas. Pada level daerah, fungsi pengawasan salah satunya diperani oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Karena itulah optimalisasi peran DPRD merupakan hal yang sangat penting.

Yang tidak kalah pentingnya adalah optimalisasi peran pers. Karena, selain memiliki fungsi pemberi informasi dan edukasi, pers juga memiliki fungsi kontrol. Kaitannya dengan fungsi kontrol, media dapat memberikan pengawasan dengan melakukan kesinambungan berita yang berhubungan dengan kebijakan publik. Selain itu, kontrol sosial dengan memberikan sanksi sosial kepada para penjahat kerah putih pun menjadi cara mujarab untuk menekan geliat korupsi di Indonesia. Tak adanya sensor ketat yang menyumbat keluwesan dan transparansi berita semakin membuat media leluasa melontarkan senjata ampuh mereka.

Kolaborasi yang apik antara DPRD dan pers dalam menjalankan perannya – terutama terkait pengawasan – diyakini akan mampu meningkatkan kualitas jalannya pemerintahan. Yang pada akhirnya akan membawa dampak positif pada masyakarat.

Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari workshop Penguatan peran DPRD, maka diusulkan juga pembuatan diskusi media bertema “Optimalisasi Peran Pers dan Legislatif dalam Pemberantasan Korupsi” yang akan melibatkan media tidak hanya sebagai narasumber, melainkan juga peserta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar