Selasa, 04 Desember 2012

Etika dan Moral dalam Menggunakan TIK

ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
A.   Pendahuluan
Latar Belakang
Dewasa ini orang-orang banyak menggunakan teknologi internet untuk kebutuhan mereka. internet tak pernah lepas dari kehidupan mereka karena dalam internet tersaji berbagai informasi yang kita butuhkan. Tapi, kita juga harus memahami dan menggunakan etika dan moral dalam surfing di dunia maya.
Manfaat dan Tujuan
  • Untuk menjadikan brainware lebih beretika dan bermoral dalam menggunakan TIK
  • Untuk memberi pengetahuan pada readers tentang etika dan moral dalam penggunaan TIK.
B.   Pembahasan
Etika dan Moral dalam Penggunaan TIK
  1. Menggunakan fasilitas TIK untuk hal yang bermanfaat
  2. Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
  3. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Dan tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
  4. Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
  5. Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
  6. Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
  7. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
  8. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
  9. Khusus ketika sedang berinteraksi dengan orang lain menggunakan fasilitas nonverbal message system seperti SMS, chatting, atau e-mail, perlu diperhatikan beberapa etika, diantaranya:Jangan terlalu banyak menggunakan huruf kapital karena biasanya penggunaan huruf kapital dianggap berteriak.
  10. Jangan membicarakan orang lain menggunakan e-mail karena bisa saja orang yangmenerima e-mail kita menggunakan fasilitas forward yang dapat meneruskan e-mail kita kepada orang yang dibicarakan.
  11. Ketika menjawab pesan dari orang lain haruslah realistis dan relevan. Sebagi contoh,tidak menjawab pesan dari orang lain dengan jawaban yang singkat padahal orang tersebut telah menulis pesan yang sangat panjang.
  12. J4ngAnt mEnuL1st sp3rTi iNie9h, karena sangat tidak enak dibaca dan tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  13. Tidak menbajak,menyalin,atau menggandakan tanpa seizin pemilik hak paten.
  14. Tidak mengubah,mengurangi,atau menambah hasil karya orang lain.
  15. Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan.
  16. Menggunakan perangkat lunak yang asli.
Pengertian Etika dan Moral dalam Penggunaan TIK
Etika adalah ajaran tentang baik dan buruknya sesuatu, Moral adalah aspek kejiwaan yang sangat erat berhubungan dengan sikap dan perilaku, jadi pengertian Etika dan Moral dalam penggunaan TIK adalah ajaran cara menggunakan TIK sesuai dengan sikap dan perilaku yang baik,dan menghindari penggunaan untuk hal yang kurang baik. Berikut kami beri pengertian Hak Cipta (copyright) dan Merk Dagang (trademark) :
  1. Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
  2. Merek atau merek dagang (™) adalah tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.
Penghargaan Terhadap Kreatifitas Orang Lain
Berupa Hak paten dan Royalty.
a.    Hak Paten adalah hak eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan. Regulasi di Amerika Hak Cipta diberikan seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Saya tidak tahu hukum di Indonesia apakah sama atau tidak. Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™ (trademark). Hak Cipta atau Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan ® (registered).
b.    Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas :
F  Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, disain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual / industrial atau hak serupa lainnya.
F  Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah.
Menghindari Pembajakan
Pembajakan sering terjadi, seperti pada blog, cara menghindarinya yaitu :
1.    Signin dulu ke account blogger anda.
2.    Kemudian masuk kebagian Edit Html yang ada diblog anda tersebut. Caranya klik tab [lay out] yang ada di dashboard anda kemudian ambil pilihan [Edit Html]
3.    Lalu copy dan paste kode di dalam kotak dibawah ini. Dan letakkan tepat dibawah kode <head> yang ada di kotak edit html tersebut. Cara menemukannya agar cepat tekan kombinasi tombol [ctrl+f] dan paste kode ini <head> kedalamnya.
<script type=”text/javascript”> document.oncontextmenu = function () {‘GANTI DENGAN TULISAN LAIN‘); return false; }</script>
4.    Kemudian ganti tulisan yang berwarna merah : [GANTI DENGAN TULISAN LAIN] yang ada didalam kode diatas dengan tulisan lain yang nantinya akan menjadi peringatan ketika orang mengklik kanan pada blog kita.
5.    Setelah pengeditan selesai klik tombol [save template] yang ada.
C.   Etika Komputer
Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.
D.   Sejarah Etika Komputer
Komputer ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973 Penemuan komputer di tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.
·         Generasi I (Era 1940-an)
Terdapat 2 peristiwa penting pada tahun 1940-an yaitu Perang Dunia II dan lahirnya teknologi komputer. Selama Perang Dunia II, Profesor Norbert Wiener mengembangkan sebuah meriam antipesawat yang mampu melumpuhkan setiap pesawat tempur yang melintas di sekitarnya. Pengembangan senjata tersebut memicu Wiener untuk memperhatikan aspek lain selain kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu etika. Dalam penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya revolusi sosial dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku berjudul Cybernetics: Control and Communication in the Animal and Machine. Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga tahun 1950-an. Meskipun Wiener tidak pernah menggunakan istilah etika komputer dalam setiap bukunya, konsep pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam perkembangan etika komputer di masa mendatang.
·         Generasi II (Era 1960-an)
Meningkatnya jumlah penggunaan komputer pada era tersebut membuat Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai penelitian terhadap penggunaan komputer secara ilegal. Menurut Parker, kejahatan komputer terjadi karena kebanyakan orang mengabaikan etika dalam penggunaan komputer. Pemikiran Parker menjadi pelopor kode etik profesi di bidang komputer (Kode Etik Profesional).
·         Generasi III (Era 1970-an)
Kecerdasan buatan atau artificial intelligence memicu perkembangan program-program komputer yang memungkinkan manusia berinteraksi secara langsung dengan komputer, salah satunya adalah ELIZA. Program psikoterapi Rogerian ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan mengundang banyak kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi dalam bidang kedokteran. Istilah etika komputer kemudian digunakan oleh Walter Maner untuk menanggapi permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakaian komputer pada waktu itu. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa kejayaan etika komputer, khususnya setelah penerbitan buku teks pertama mengenai etika komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judul Computer Ethics.
·         Generasi IV (Era 1990-an)
Penelitian dan pelatihan etika komputer berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini. Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku mengenai etika komputer terus berkembang sehingga masyarakat dunia menyadari pentingnya etika dalam penggunaan komputer. Etika komputer juga menjadi dasar lahirnya peraturan atau undang-undang mengenai kejahatan komputer.
E.   Isu Seputar Kejahatan Komputer
Lahirnya etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu baru dalam bidang teknologi tidak dapat dipisahkan dari permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer yang meliputi kejahatan komputer, netiket, e-commerce, pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelekstual) dan tanggung jawab profesi.
Ü  Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
Ü  Netiket
Internet merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
Ü  E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
Ü  Pelanggaran HAKI (Hak Asasi Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
Ü  Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, desainer grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
F.    Etika Komputer di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada. Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program komputer dasar seperti Microsoft Office. Tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei Business Software Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.
G.   Penutup
Kesimpulan
Dengan menggunakan etika dan moral dalam menggunakan TIK, kita menjadi lebih bijaksana.
H.   Referensi
Haryatmoko. 2007. Etika Komunikasi. Yogyakarta: Kanisius.
Simarmata, Janner. 2008. Pengenalan Teknologi Komputer dan Informasi. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Wahyono, Teguh. 2009. Etika Komputer: Tanggung Jawab Profesional di Bidang Teknologi Informasi. Yogyakarta:

1 komentar:

  1. nmpang copy gan.. :)
    knjungi balik

    http://azhabulnoezdha.blogspot.com/

    BalasHapus