ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
A. Pendahuluan
Latar Belakang
Dewasa
ini orang-orang banyak menggunakan teknologi internet untuk kebutuhan mereka.
internet tak pernah lepas dari kehidupan mereka karena dalam internet tersaji
berbagai informasi yang kita butuhkan. Tapi, kita juga harus memahami dan
menggunakan etika dan moral dalam surfing di dunia maya.
Manfaat dan Tujuan
- Untuk menjadikan brainware lebih
beretika dan bermoral dalam menggunakan TIK
- Untuk memberi pengetahuan pada
readers tentang etika dan moral dalam penggunaan TIK.
B. Pembahasan
Etika dan Moral dalam
Penggunaan TIK
- Menggunakan fasilitas TIK untuk
hal yang bermanfaat
- Tidak memasuki sistem informasi orang
lain secara illegal.
- Tidak memberikan user ID dan
password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Dan tidak
diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke
sebuah sistem.
- Tidak mengganggu dan atau merusak
sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
- Menggunakan alat pendukung TIK
dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
- Tidak menggunakan TIK dalam
melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di
masyarakat.
- Menjunjung tinggi Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang
menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
- Tetap bersikap sopan dan santun
walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
- Khusus ketika sedang berinteraksi
dengan orang lain menggunakan fasilitas nonverbal message system seperti
SMS, chatting, atau e-mail, perlu diperhatikan beberapa etika,
diantaranya:Jangan terlalu banyak menggunakan huruf kapital karena
biasanya penggunaan huruf kapital dianggap berteriak.
- Jangan membicarakan orang lain
menggunakan e-mail karena bisa saja orang yangmenerima e-mail kita
menggunakan fasilitas forward yang dapat meneruskan e-mail kita
kepada orang yang dibicarakan.
- Ketika menjawab pesan dari orang
lain haruslah realistis dan relevan. Sebagi contoh,tidak menjawab pesan
dari orang lain dengan jawaban yang singkat padahal orang tersebut telah
menulis pesan yang sangat panjang.
- J4ngAnt mEnuL1st sp3rTi iNie9h,
karena sangat tidak enak dibaca dan tidak sesuai dengan kaidah bahasa
Indonesia yang baik dan benar.
- Tidak menbajak,menyalin,atau
menggandakan tanpa seizin pemilik hak paten.
- Tidak mengubah,mengurangi,atau
menambah hasil karya orang lain.
- Tidak menggunakan perangkat lunak
untuk suatu kejahatan.
- Menggunakan perangkat lunak yang
asli.
Pengertian
Etika dan Moral dalam Penggunaan TIK
Etika
adalah ajaran tentang baik dan buruknya sesuatu, Moral adalah aspek kejiwaan
yang sangat erat berhubungan dengan sikap dan perilaku, jadi pengertian Etika
dan Moral dalam penggunaan TIK adalah ajaran cara menggunakan TIK sesuai dengan
sikap dan perilaku yang baik,dan menghindari penggunaan untuk hal yang kurang
baik. Berikut kami beri pengertian Hak Cipta (copyright) dan Merk Dagang (trademark)
:
- Hak
cipta
(lambang internasional: ©,
Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi
penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta
memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
- Merek atau merek dagang (™) adalah
tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha
sebagai penanda identitasnya dan produk barang
atau jasa
yang dihasilkannya kepada konsumen,
dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang
dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri,
yaitu termasuk kekayaan
intelektual.
Penghargaan Terhadap
Kreatifitas Orang Lain
Berupa
Hak paten dan Royalty.
a.
Hak Paten
adalah hak eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya
dengan perdagangan. Regulasi di Amerika Hak Cipta diberikan seumur hidup
pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan paten
berlaku 20 tahun. Saya tidak tahu hukum di Indonesia apakah sama atau tidak.
Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © (copyright) sedangkan
Hak Paten disimbolkan dengan ™ (trademark). Hak Cipta atau Hak Paten yang masih
dalam proses pendaftaran disimbolkan ® (registered).
b.
Royalti adalah
suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa
pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas :
F Penggunaan
atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusasteraan, kesenian atau karya
ilmiah, paten, disain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek
dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual / industrial atau hak serupa
lainnya.
F Penggunaan
atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah.
Menghindari
Pembajakan
Pembajakan
sering terjadi, seperti pada blog, cara menghindarinya yaitu :
1.
Signin dulu ke account blogger anda.
2.
Kemudian masuk kebagian Edit Html yang
ada diblog anda tersebut. Caranya klik tab [lay out] yang ada di dashboard anda
kemudian ambil pilihan [Edit Html]
3.
Lalu copy dan paste kode di dalam kotak
dibawah ini. Dan letakkan tepat dibawah kode <head>
yang ada di kotak edit html tersebut. Cara menemukannya agar cepat tekan
kombinasi tombol [ctrl+f] dan paste kode ini <head>
kedalamnya.
<script
type=”text/javascript”> document.oncontextmenu = function () {‘GANTI DENGAN TULISAN LAIN‘); return false;
}</script>
4.
Kemudian ganti tulisan yang berwarna merah : [GANTI DENGAN TULISAN LAIN] yang ada didalam
kode diatas dengan tulisan lain yang nantinya akan menjadi peringatan ketika
orang mengklik kanan pada blog kita.
5.
Setelah pengeditan selesai klik tombol
[save template] yang ada.
C. Etika Komputer
Etika
komputer adalah seperangkat asas
atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2
suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau
kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer
(bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk
menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang
terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu
peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.
D.
Sejarah Etika Komputer
Komputer ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973 Penemuan komputer di tahun 1973 ini
menjadi tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi
sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.
·
Generasi I (Era 1940-an)
Terdapat 2 peristiwa penting pada
tahun 1940-an yaitu Perang Dunia II dan lahirnya teknologi komputer. Selama Perang Dunia II,
Profesor Norbert Wiener mengembangkan sebuah meriam antipesawat yang mampu
melumpuhkan setiap pesawat tempur yang melintas di
sekitarnya. Pengembangan senjata tersebut memicu Wiener untuk memperhatikan aspek lain
selain kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu etika. Dalam
penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya revolusi sosial dari perkembangan teknologi informasi yang
dituangkan dalam sebuah buku berjudul Cybernetics: Control and Communication
in the Animal and Machine. Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga
tahun 1950-an. Meskipun Wiener tidak pernah menggunakan istilah etika komputer
dalam setiap bukunya, konsep pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat
dalam perkembangan etika komputer di masa mendatang.
·
Generasi II (Era 1960-an)
Meningkatnya jumlah penggunaan
komputer pada era tersebut membuat Donn Parker dari SRI International Menlo
Park California melakukan berbagai penelitian terhadap penggunaan komputer
secara ilegal. Menurut Parker, kejahatan komputer terjadi karena kebanyakan
orang mengabaikan etika dalam penggunaan komputer. Pemikiran Parker menjadi
pelopor kode etik profesi di bidang komputer (Kode Etik Profesional).
·
Generasi III (Era 1970-an)
Kecerdasan buatan atau artificial intelligence
memicu perkembangan program-program komputer yang memungkinkan manusia
berinteraksi secara langsung dengan komputer, salah satunya adalah ELIZA.
Program psikoterapi Rogerian ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan
mengundang banyak kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi dalam bidang kedokteran. Istilah etika komputer kemudian digunakan oleh Walter
Maner untuk menanggapi permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakaian komputer
pada waktu itu. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa
kejayaan etika komputer, khususnya setelah penerbitan buku teks pertama
mengenai etika komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judul Computer
Ethics.
·
Generasi IV (Era 1990-an)
Penelitian dan pelatihan etika
komputer berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini. Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku mengenai etika komputer terus berkembang sehingga
masyarakat dunia menyadari pentingnya etika dalam penggunaan komputer. Etika
komputer juga menjadi dasar lahirnya peraturan atau undang-undang mengenai kejahatan komputer.
E.
Isu Seputar Kejahatan Komputer
Lahirnya etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu baru dalam bidang
teknologi tidak dapat dipisahkan dari permasalahan-permasalahan seputar
penggunaan komputer yang meliputi kejahatan komputer, netiket, e-commerce,
pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelekstual) dan tanggung jawab profesi.
Ü Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah
kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan
komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini.
Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services
(melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam, carding
(pencurian melalui internet) dan lain-lain.
Ü Netiket
Internet merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi
komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di
dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi
peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui
internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka.
Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di
bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam
berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The
Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang
jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
Ü E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh
terhadap kondisi ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi
perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan
melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini
menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan
kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan
digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli
menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan
dalam melakukan transaksi lewat internet.
Ü Pelanggaran HAKI (Hak Asasi Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan
yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti
pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
Ü Tanggung Jawab
Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan
kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, desainer grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang
sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai
etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
F. Etika Komputer di
Indonesia
Indonesia merupakan salah satu
negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer
dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang
sama dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada.
Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai
dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah
Atas (SMA sederajat).
Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan
program-program komputer dasar seperti Microsoft Office. Tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu
pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei Business
Software Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan
Indonesia di urutan ketiga sebagai negara dengan kasus pembajakan terbesar di
dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia
membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan
komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan
dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya ini dilakukan
oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika
dalam penggunaan komputer di Indonesia.
G. Penutup
Kesimpulan
Dengan menggunakan etika dan moral
dalam menggunakan TIK, kita menjadi lebih bijaksana.
H. Referensi
Haryatmoko. 2007. Etika Komunikasi. Yogyakarta: Kanisius.
Simarmata, Janner. 2008. Pengenalan Teknologi Komputer dan Informasi.
Yogyakarta: Penerbit Andi.
Wahyono, Teguh. 2009. Etika Komputer: Tanggung Jawab Profesional di
Bidang Teknologi Informasi. Yogyakarta:
nmpang copy gan.. :)
BalasHapusknjungi balik
http://azhabulnoezdha.blogspot.com/