Tugas
kelompok
Kompetensi
dasar : 3.1. Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM
Indikator :
1. Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan,
dan penegakan HAM yang dilakukan pemerintah dan macam-macamnya
2. Menentukan instumen HAM Nasional dan
penegakannya
3. Mendeskripsikan upaya pemajuan, penghormatan,
dan penegakan HAM yang dilakukan oleh induvidu dan masyarakat dan dasar hukum
HAM di Indonesia
Tujuan Pembelajaran :
1. Siswa dapat menjelaskan pengertian HAM
2. Siswa dapat menunjukkan dasar Pasal dalam UUD
1945 tentang pemajuan dan penghormatan HAM di Indonesia
3. Siswa dapat menjelaskan macam-macam
perlindungan HAM
4. Siswa dapat menguraikan bentuk penegakan HAM
di Indonesia
5. Siswa dapat menujukkan dasar hukum yang mengatur
tentang HAM di Indonesia
F Tujuan Pembelajaran 1
1. Pengertian HAM
Menurut undang-undang RI Nomor 39 Tahun 1999
Hak Asasi Manusia adalah Hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhaan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
F Tujuan pembelajaran 2
Instrumen
HAM di Indonesia
a. UUD 1945
1.
Kemerdekaan
ialah hak segala bangsa (Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea pertama )
2.
Penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan (Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea
pertama)
3.
Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia (Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 alinea ke 4)
4.
Memajukan
kesejahteraan umum (Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4)
5.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa (Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4)
6.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia (Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4)
7.
Hak atas
persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 Ayat 1
Undang-Undang Dasar 1945)
8.
Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945)
9.
Hak dan
kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 Ayat 3
Undang-Undang Dasar 1945)
10.
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul (Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945)
11.
Kemerdekaan
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28 Undang-Undang Dasar
1945)
12.
Hak untuk
hidup (Pasal 28A Undang Undang Dasar 1945)
13.
Hak
berkeluarg (Pasal 28B Undang-Undang Dasar 1945)
14.
Hak
mengembangkan diri (Pasal 28C Undang-Undang Dasar 1945)
15.
Hak
mendapatkan keadilan (Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945)
16.
Hak
kebebasan (Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945)
17.
Hak berkomunikasi
(Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945)
18.
Hak
mendapatkan keamanan (Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945)
19.
Hak
mendapatkan kesejahteraan (Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945)
20.
Hak
memperoleh perlindungan (Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945)
21.
Kewajiban menghormomati
Hak Asasi orang lain (Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945)
22.
Kewajiban tunduk
pada Undang-Undang (pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945)
b. Tap MPR NO. XVII/MPR/1998
1.
Menugaskan
kepada lembaga-lembaga tinggi Negara dan seluruh aparatur pemerintahan untuk
menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia
kepada seluruh masyarakat.
2.
Menugaskan
kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak
asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
3.
Membina
kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati,
menegakkan, dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan
kemasyarakatan.
4.
Melakukan
penyuluhan, pengkajian, pemantauan, dan penelitian, serta menyediakan media
tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang.
5.
Menyusun
naskah Hak Asasi Manusia dengan susunan :
v
Pandangan
dan sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia.
v
Piagam Hak
Asasi Manusia
6.
Isi beserta
uraian naskah Hak Asasi Manusia senbagai bagian yang tidak terpisahkan dari
ketetapan ini.
c. Uu nomor 39 tahun 1999 tentang hakl asasi
manusia.
Undang-undang
tentang hakl asasi manusia di indonesia disahkan pada tanggal 23 september
1999. Undang-undang tersebut terdiri atas 11 Bab dan 106 Pasal. Hak asasi
manusia diatur dalam Bab 3 yang antara lain memuat hal-hal sebagai berikut.
v
Hak untuk
hidup (pasal 9)
v
Hak
berkeluarga dan melanjutkan kerununan (pasal 10)
v
Hak
mengembangkan diri (pasal 11 – 16)
v
Hak
memperoleh keadilan (pasal 17 – 19)
v
Hak atas
kebebasan pribadi (pasal 20 – 27)
v
Hak atas
rasa aman (pasal 28 – 35)
v
Hak atas
kesejahteraan (pasal 36 – 42)
v
Hak turut
serta dalam pemerintahan (pasal 43 – 44)
v
Hak wanita
(pasal 45 – 51)
v
Hak anak
(pasal 52 – 66)
F Tujuan pembelajaran 3
Lembaga-Lembaga
Perlindungan HAM di Indonesia.
Di Indonesia Pelaksanaan upaya pelindungan HAM dilakukan oleh
lembaga milik pemerintah dan lembaga milik swasta lain yang berwenang, antara
lain :
v
1. Kepolisian
Ø
Tugas kepolisian adalah melakukan pengamanan dan penyelidikan
terhadap setiap berkas perkara pelanggaran HAM yang masuk.
v
2. Kejaksaan
Ø
Tugas utama jaksa adalah melakukan penuntutan suatu perkara
pelanggara HAM yang telah dilaporkan. Kejaksaan diatur dalam UUD No. 16 Tahun
2004.
v
3. Komnas HAM
Ø
Tujuan Komnas HAM adala memberikan perlindungan sekaligus
penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
v
4. Pengadilan HAM di Indonesia
Ø
Pengadilan HAM khusus diprntukan dalam menangani pelanggaran hak
asasi manusia yang berat yaitu kejaksaan genosida dan kejahatan terhadap
kemanusiaan. Proses pemeriksaan perkara dalam Pengadilan HAM tidak jauh berbeda
dengan prosedur-prosedur pemeriksaan di Pengadilan sipil.
v
5. Lembaga Bantuan Hukum
Ø
LBH bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang
latar belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta
kekayaan, agama dan kelompok.
v
6. YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
Ø
YLBHI sebagai upaya pnegakan dan perlindungan HAM pada
masyarakat menengah kebawah.
v
7. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi
Ø
Menangani masalah-masalah pengabdian kepada masyarakat, seperti
perselisihan warisan, uang ganti pembebasan tanah.
v
8. Komnas Anak
Ø
Tugas utama menyelenggarakan perlindungan trhadap hak-hak anak.
F Tujuan
Pembelajaran 4
Bentuk
penegakan HAM di Indonesia.
1.
Pelaksanaan Rencana
Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan
nasional.
2.
Peningkatan
efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi
dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia.
3.
Peningkatan upaya
penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui
keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati
hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
4.
Peningkatan berbagai
kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka
menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan
sewajarnya.
5.
Penguatan upaya-upaya
pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan
Korupsi.
6.
Peningkatan penegakan
hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan
narkotika serta obat lainnya.
7.
Penyelamatan barang
bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan
untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
8.
Peningkatan koordinasi
dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9.
Pengembangan system
manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
10.
Peninjauan serta
penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang
kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua
lapisan masyarakat.
F Tujuan
Pembelajaran 5
Dasar hukum
yang mengatur tentang HAM di Indonesia.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari
sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem
yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum
Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu
Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Adapun yang dimaksud dengan hukum adalah hukum sekumpulan peraturan yang berisi
perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat
dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya
ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Sedangkan menurut kamus
besar bahasa Indonesia (1997) hukum di definisikan sebagai berikut :
1)
peraturan atau adat,
yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah
atau otoritas.
2)
undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk
mengatur kehidupan masyarakat.
3)
patokan (kaidah, ketentuan)
4)
keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh
hakim dalam pengadilan, vonis
Sistem Hukum
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda
yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum
Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum
agama.
Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur
tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan,
pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar
lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur
mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu
keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu,
dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini
membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Hukum Tata Usaha (adminitrasi) Negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah
hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur
tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi
negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam
hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih
mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara
dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara
dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara
juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
Hukum Perdata
Hukum perdata adalah salah satu bidang
hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat
dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum
sipil.
Penggolongah Hukum perdata :
· Hukum keluarga
· Hukum harta kekayaan
· Hukum benda
· Hukum perikatan
· Hukum waris
Hukum Pidana
Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang
dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang
siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan
dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan
sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan
pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan
undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa
keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan
sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh
undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman
dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Hukum Internasional
Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar
negara satu dengan negara lain secara internasional, yang mengandung dua
pengertian dalam arti sempit dan luas. 1. Dalam arti sempit meliputi : Hukum
publik internasional saja 2. Dalam arti luas meliputi : Hukum publik
internasional dan hukum perdata internasional.
Filsafat Hukum
Filsafat hukum adalah
cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa
dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab
pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas
soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah
keabsahan berbagai macam lembaga hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar