Selasa, 04 Desember 2012

Hak Asasi Manusia (HAM)

Tugas kelompok
Kompetensi dasar : 3.1. Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM
Indikator :
1.       Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM yang dilakukan pemerintah dan macam-macamnya
2.       Menentukan instumen HAM Nasional dan penegakannya
3.       Mendeskripsikan upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM yang dilakukan oleh induvidu dan masyarakat dan dasar hukum HAM di Indonesia

Tujuan Pembelajaran :
1.       Siswa dapat menjelaskan pengertian HAM
2.       Siswa dapat menunjukkan dasar Pasal dalam UUD 1945 tentang pemajuan dan penghormatan HAM di Indonesia
3.       Siswa dapat menjelaskan macam-macam perlindungan HAM
4.       Siswa dapat menguraikan bentuk penegakan HAM di Indonesia
5.       Siswa dapat menujukkan dasar hukum yang mengatur tentang HAM di Indonesia















F Tujuan Pembelajaran 1
1.       Pengertian HAM
Menurut undang-undang RI Nomor 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia adalah Hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhaan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

F Tujuan pembelajaran 2
Instrumen HAM di Indonesia
a.       UUD 1945
1.       Kemerdekaan ialah hak segala bangsa (Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea pertama )
2.       Penjajahan diatas dunia harus dihapuskan (Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama)
3.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia (Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4)
4.       Memajukan kesejahteraan umum (Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4)
5.       Mencerdaskan kehidupan bangsa (Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4)
6.       Ikut melaksanakan ketertiban dunia (Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4)
7.       Hak atas persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945)
8.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945)
9.       Hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945)
10.   Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945)
11.   Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945)
12.   Hak untuk hidup (Pasal 28A Undang Undang Dasar 1945)
13.   Hak berkeluarg (Pasal 28B Undang-Undang Dasar 1945)
14.   Hak mengembangkan diri (Pasal 28C Undang-Undang Dasar 1945)
15.   Hak mendapatkan keadilan (Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945)
16.   Hak kebebasan (Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945)
17.   Hak berkomunikasi (Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945)
18.   Hak mendapatkan keamanan (Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945)
19.   Hak mendapatkan kesejahteraan (Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945)
20.   Hak memperoleh perlindungan (Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945)
21.   Kewajiban menghormomati Hak Asasi orang lain (Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945)
22.   Kewajiban tunduk pada Undang-Undang (pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945)

b.       Tap MPR NO. XVII/MPR/1998
1.       Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi Negara dan seluruh aparatur pemerintahan untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia kepada seluruh masyarakat.
2.       Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3.       Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
4.       Melakukan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, dan penelitian, serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang.
5.       Menyusun naskah Hak Asasi Manusia dengan susunan :
v  Pandangan dan sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia.
v  Piagam Hak Asasi Manusia
6.       Isi beserta uraian naskah Hak Asasi Manusia senbagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
c.       Uu nomor 39 tahun 1999 tentang hakl asasi manusia.
Undang-undang tentang hakl asasi manusia di indonesia disahkan pada tanggal 23 september 1999. Undang-undang tersebut terdiri atas 11 Bab dan 106 Pasal. Hak asasi manusia diatur dalam Bab 3 yang antara lain memuat hal-hal sebagai berikut.
v  Hak untuk hidup (pasal 9)
v  Hak berkeluarga dan melanjutkan kerununan (pasal 10)
v  Hak mengembangkan diri (pasal 11 – 16)
v  Hak memperoleh keadilan (pasal 17 – 19)
v  Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20 – 27)
v  Hak atas rasa aman (pasal 28 – 35)
v  Hak atas kesejahteraan (pasal 36 – 42)
v  Hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43 – 44)
v  Hak wanita (pasal 45 – 51)
v  Hak anak (pasal 52 – 66)










F Tujuan pembelajaran 3
Lembaga-Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia.

Di Indonesia Pelaksanaan upaya pelindungan HAM dilakukan oleh lembaga milik pemerintah dan lembaga milik swasta lain yang berwenang, antara lain :

v  1. Kepolisian
Ø  Tugas kepolisian adalah melakukan pengamanan dan penyelidikan terhadap setiap berkas perkara pelanggaran HAM yang masuk.

v  2. Kejaksaan
Ø  Tugas utama jaksa adalah melakukan penuntutan suatu perkara pelanggara HAM yang telah dilaporkan. Kejaksaan diatur dalam UUD No. 16 Tahun 2004.

v  3. Komnas HAM
Ø  Tujuan Komnas HAM adala memberikan perlindungan sekaligus penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

v  4. Pengadilan HAM di Indonesia
Ø  Pengadilan HAM khusus diprntukan dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia yang berat yaitu kejaksaan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Proses pemeriksaan perkara dalam Pengadilan HAM tidak jauh berbeda dengan prosedur-prosedur pemeriksaan di Pengadilan sipil.

v  5. Lembaga Bantuan Hukum
Ø  LBH bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta kekayaan, agama dan kelompok.

v  6. YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
Ø  YLBHI sebagai upaya pnegakan dan perlindungan HAM pada masyarakat menengah kebawah.

v  7. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi
Ø  Menangani masalah-masalah pengabdian kepada masyarakat, seperti perselisihan warisan, uang ganti pembebasan tanah.

v  8. Komnas Anak
Ø  Tugas utama menyelenggarakan perlindungan trhadap hak-hak anak.




F  Tujuan Pembelajaran 4
Bentuk penegakan HAM di Indonesia.
1.      Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional.
2.      Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia.
3.      Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
4.      Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5.      Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6.      Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
7.      Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
8.      Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9.      Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
10.  Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.


F  Tujuan Pembelajaran 5
Dasar hukum yang mengatur tentang HAM di Indonesia.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Adapun yang dimaksud dengan hukum adalah hukum sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia (1997) hukum di definisikan sebagai berikut :
1)     peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
2)      undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3)      patokan (kaidah, ketentuan)
4)      keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis



Sistem Hukum
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.
Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur
mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Hukum Tata Usaha (adminitrasi) Negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
Hukum Perdata
Hukum perdata adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
Penggolongah Hukum perdata :
·         Hukum keluarga
·         Hukum harta kekayaan
·         Hukum benda
·         Hukum perikatan
·         Hukum waris
Hukum Pidana
Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Hukum Internasional
Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas. 1. Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja 2. Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional.




Filsafat Hukum
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar