Sabtu, 24 November 2012

Akibat dan Contoh Hukumnya Bagi yang Melanggar Hukum dan Macam-Macam Sanksi Hukum yang Berlaku

K. D. 2.3 Menunjukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Tujuan Pembelajaran :
v  Menguraikan akibat/konsekuensi dan contoh hukumnya bagi yang melanggar hukum
v  Menguraikan macam-macam sanksi hukum yang berlaku
Pembahasan
v  Menguraikan akibat/konsekuensi dan contoh hukumnya bago yang melanggar hukum
Ø  Korupsi
Korupsi merupakan pelanggaran hukum yang biasa terjadi di Indonesia. Orang yang melakukan korupsi disebut koruptor. Contoh perilaku dari korupsi yaitu menggunakan fasilitas kantor atau lembaga yang dipimpinnya untuk keperluan pribadi dan memperkaya diri sendiri atau melebihkan itu dapat dikantongi sendiri.
·         Akibat/konsekuensi dari korupsi yaitu sangat berbahaya bagi standar moral di masyarakat, saat mereka menganggap korupsi adalah suatu hal yang biasa. Terutama bagi pemahaman generasi muda.
·         Contoh hukum/sanksi dari korupsi :
Pelanggaran ini termasuk hukum pidana. Sanksi yang diberikan berupa hukuman denda berupa ganti rugi atau penyitaan barang serta hukuman penjara.
Ø  Narkoba
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukkan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikkan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Contoh perilaku yang biasa dilakukan yaitu penyalahgunaan narkoba. Pernyalahgunaan narkoba disebabkan karena zat-zat tersebut menjajikan sesuatu dapat memberikan rasa kenikmatan, kenyamanan, kesenangan, dan ketenangan, walaupun hal itu sebenarnya hanya dirasakan secara semu.
·         Akibat/konsekuensi dari narkoba yaitu dapat mempengaruhi susunan syaraf, mengakibatkan ketagihan, dan ketergantungan, karena mempengaruhi susunan syaraf.
·         Contoh hukum/sanksi dari narkoba :
Untuk pengedar sanksinya dipenjara selama 10 tahun dan didenda sebanyak 500 juta rupiah. Tetapi apabila pengedar itu berstatus sebagai bandar atau bosnya maka dia dipenjara selama 20 tahun sampai dengan seumur hidup bahkan dihukum mati dan didenda 1 milyar rupiah. Untuk penyimpang atau pembuat narkoba sanksinya dipenjara selama 7 tahun dan didenda sebanyak 10 juta rupiah.
Ø  Pembayaran Pajak (Perdata)
Contoh pelanggaran dalam pembayaran pajak yaitu tidak membayar pajak PBB dan PBB yang tertunggak dengan jumlah yang sudak besar. Wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan pajak. Tindakan ini dilakukan apabila wajib pajak tidak membayar pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Tagihan Pajak (STP), proses penagihan dimulai dengan Surat Teguran dan dilanjutkan dengan Surat Paksa.
·         Akibat/konsekuensi tidak membayar pajak yaitu pembangunan terhambat dan akan dilakukan penyitaan barang dan pelelangan atas harta yang disita tersebut untuk melunasi pajak yang tidak/belum dibayar.
·         Contoh hukum/sanksi dari pelanggaran perpajakan.
Ada 2 macam sanksi perpajakan yaitu Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana. Sanksi Administrasi terdiri dari Sanksi Administrasi berupa denda, berupa bungan dan berupa kenaikan. Sedangkan Sanksi Pidana yaitu pemerintah masih memberikan keringanan dalam pemberlakuan Sanksi Pidana dalam pajak, yaitu bg=agi wajib pajak yang baru pertama kali melanggar ketentuan Pasal 38 UU KUB tidak dikenai Sanksi Pidana, tetapi dikenai Sanksi Administrasi.
Ø  Pelanggaran Rambu Lalu Lintas (Pidana)
Salah satu permasalahan yang selalu dihadapi di kota-kota besar adalah masalah lalu lintas. Tidak memakai helm, menerobos lampu merah. Bentuk pelanggaran rambu lalu lintas seperti mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK yang sah atau tanda bukti lainnya sesuai peraturan yang berlaku atau dapat memeprlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa.
·         Akibat/konsekuensi dari pelanggaran rambu lalu lintas yaitu pemicu terjadinya kecelakaan, tingginya angka kecelakaan lalu lintas baik pada persimpangan lampu lalu lintas maupun pada jalan raya, keselamatan para pengendara dan para pejalan kaki memjadi terancam, kebiasaan melanggar peraturan lalu lintas yang biasa kemudian menjadi budaya melanggar peraturan.
·         Contoh hukum/sanksi dari pelanggaran rambu lalu lintas yaitu misalnya pada pengendara sepeda motor, setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot akan dipidanan dengan pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.
v  Menguraikan macam-macam sanksi hukum yang berlaku
Ø  Sanksi Pidana
1.  Hukuman Pokok, terbagi menjadi :
a.  Hukuman mati
b.  Hukuman penjara
c.  Hukuman kurungan
d.  Hukuman denda
e.  Hukuman sementara
2.  Hukuman-Hukuman Tambahan :
a.  Pencabutan beberapa hak yang tertentu
b.  Perampasan barang yang tertentu
c.  Pengumuman keputusan hakim
Ø  Sanksi Perdata
Dalam Hukum Perdata, putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa:
1.  Putusan Condemnatoir
2.  Putusan Declaration
3.  Putusan Constitutif
Dalam Hukum Perdata, bentuk sanksi hukumnya dapat berupa :
1.  Kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban)
2.  Hilangnya suatu keadaan hukum, yang di ikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru.
Ø  Sanksi Administrasi
1.  Denda
2.  Pembekuan hingga pencabutan sertifikat/izin
3.  Penghentian sementara pelayanan administrasi pengurangan jatuh produksi
4.  Tindakan administrative

2 komentar:

  1. thank info nya... boleh tau sumber nya gan ?

    BalasHapus
  2. Bagaimana bila pihak yg dinyatakan kalah dalam hukum perdata tidak mau memenuhi isi putusan tersebut.." apakah bisa di pidanakan..atau di penjarakan...?

    BalasHapus