Jumat, 23 November 2012

Peranan Lembaga Peradilan

Peranan Lembaga Peradilan
1.  Mahkamah Agung (MA)
a.    Melakasanakan tugas sebagai pengadilan tertinggi Negara.
b.    Sebagai tingkat kasasi tertinggi dan terakhir
c.    Memutuskan persengketaan antarperadilan dibawahnya tentang wewenang mengadili.
d.    Melakukan pengawasan tertinggi terhadap peradilan di tingkat bawahnya.
e.    Memberikan nasihat hukum kepada Presiden untuk pemberian/penolakan grasi dan rehabilitasi.
f.    Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik di minta atau tidak kepada lembaga tinggi Negara lainnya.
g.    Menguji secara material peraturan perundang-undangan.
2.  Peradilan Umum
a.    Peradilan Umum berwenang :
·         Mengadili perkara pidanan dan perdata pada tingkat banding.
·         Mengadili tingkat pertama dan terakhir atas persengkataan antarpengadilan Negeri tentang kewenangan mengadili.
b.    Pengadilan Negeri berwenang :
·         Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama.
·         Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum kepada instansi pemerintah di wilayahnya jika diminta.
·         Melalui ketuanya, wajib mengawasi pekerjaan penasihat hukum dan notaris di wilayah hukumnyaserta melaporkan hasil pengawasannya kepada ketua Pengadilan Negeri, ketua Mahkamah Agung, dan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya mencakup jabatan notaris.
c.    Pengadilan Tinggi berwenang :
·         Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau tingkat banding.
·         Mengadili pada tingkat pertama dan terkahir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya.
·         Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum kepada instansi pemerintah di wilayahnya jika diminta.
·         Melalui ketuanya, wajib mengawasi jalannya peradilan, dilakukan dengan seksama dan wajar.
3.  Peradilan Agama
a.    Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.
b.    Pengadilan Tinggi Agama berwenang :
·         Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama tingkat banding.
·         Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa menjadi antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
4.  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
a.    Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan tugas sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama (kotamadya/kabupaten).
b.    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berwenang :
·         Memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara ditingkat banding.
·         Berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.
5.  Pengadilan Militer
a.    Pengadilan Militer berwenang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah Prajurit, yang berpangkat Kapten ke bawah.
b.    Pengadilan Militer Tinggi berwenang :
·         Memeriksa dan memutus perkara pidana yang terdakwanya adalah Prajurit atau salah satu prajuritnya berpangkat Mayor ke atas.
·         Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara angkatan bersenjata.
·         Memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
c.    Pengadilan Militer Utama berwenang :
·         Memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang diminta akan banding.
·         Memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa wewenang mengadili : antara Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan ; antar Pengadilan Militer Tinggi ; dan antar Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer.
·         Memutus perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara kepada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer atau Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
6.  Mahkamah Konstitusi (MK)
a.    Mennguji UU terhadap UUD.
b.    Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya di berikan oleh UUD.
c.    Memutus pembubaran Partai Politik.
d.    Memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
7.  Komisi Yudisial (KY)
a.    Tugas Komisi Yudisial = mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama :
·         Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
·         Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
·         Menetapkan calon Hakim Agung
·         Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
b.    Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim.
c.    Memnuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

3 komentar: