Jumat, 23 November 2012

Sikap Yang Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku dan Pemberantasan Korupsi

KD. 2.3. Menunjukkan Sikap Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku.
Ø  Tujuan pembelajaran :
5.   Membedakan sanksi pidana dan sanksi perdata.
KD. 2.4. Menganalisis Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.
Ø  Tujuan peembelajaran :
1.      Menjelaskan pengartian korupsi.
Materi
KD. 2.3. Menunjukkan Sikap Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku.
5. perbedaan antara sanksi pidana dan pidata.
A.     Sanksi pidana
1.       Hukuman pokok, terdiri atas :
a.       Hukuman mati
b.       Hukuman penjara yang terdiri dari :
·         Hukuman seumur hidup.
·         Hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun).
c.       Hukuman kurungan (setinggi tingginya 1 tahun dan sekurang-kurangnya 1 hari).
2.       Hukuman tambahan yang terdiri dari :
a.       Pencabutan hak-hak tertentu.
b.       Perampasan (penyitaan barang-barang tertentu).
c.       Pengumuman hasil keputusan hakim.
3.       Sanksi berupa hukuman mati, penjara, kurungan, denda dan hukuman tambahan.

B.      Sanksi perdata
1.       Hukum dapat berupa denda, hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda.
Perbedaan lain
1.      Perbedaan mengadili
  • Hukum acara perdata mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
  • Hukum acara pidana mengatur cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
2.      Perbedaan pelaksanaan
  • Pada acara perdata inisiatif beracara dari pihak berkepentingan yang dirugikan.
  • Pada acara pidana inisiatif beracara datang dari penuntut umum/ jaksa.
3.      Perbedaan dalam penuntutan
  • Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat, jadi tidak ada penuntut umun/ jaksa.
  • Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntut umum yang mewakili Negara, berhadapan dengan si terdakwa. Disini terdapat seorang jaksa.
KD. 2.4. Menganalisis Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
1.     Pengertian korupsi
Korupsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar