Kamis, 22 November 2012

Perangkat Lembaga Peradilan

Perangkat Lembaga Peradilan

          Komponen-komponen itu antara lain adalah :
a.       Materi hukum materiil dan hukum acara (hukum formil). Komponen materi hukum materiil, seperti telah dibahas pada bagian terdahulu, berisi himpunan peraturan yang mengatur    kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang           berwujud perintah ataupun larangan-larangan. Komponen hukum   acara (hukum formil) adalah himpunan peraturan yang memuat tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil, dengan kata lain, hukum yang memuat peraturan mengenai cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan tata    cara hakim memberi putusan.
b.      Komponen yang bersifat procedural, yaitu proses penyelidikan/penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan (mengadili). Komponen yang bersifat procedural menyangkut tentang bagaimana proses pengajuan perkara mulai dari penyelidikan/penyidikan, penuntutan sampai pada pemeriksaan di sidang pengadilan.
          Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pelanggaran hukum guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyelidikan.
          Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi dan siapa tersangkanya.
          Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang ditentukan Undang-Undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diutus oleh hukum di sidang pengadilan.
          Sedangkan mengadili merupakan tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara di sidang pengadilan berdasarkan asas sebab, jujur, dan tidak memihak.
          Dengan demikian, prosedur proses peradilan dapat digambarkan dalam skema sederhana sebagai berikut:





*   Penyelidikan
ü Oleh penyelidik (polisi) – Observasi awal – (tersangka).
*   Penyidikan
ü Oleh penyidik (polisi) – Tingkatannya lebih dari pada penyelidikan – (terdakwa).
*   Penuntutan
ü Oleh penuntut (jaksa).
*   Persidangan
ü Oleh hakim (hakim).

Tugas dan Wewenang :
          Penyelidikan       :        tindakan kepolisian dalam menentukan ada tidaknya unsur pidana dari suatu kejadian. Mengapa dibutuhkan penyelidikan? Karena tidak semua kejadian yang dilaporkan mengandung unsur pidana. Apabila diselidiki tidak ditemukan tanda-tanda kesengajaan didukung saksi mengatakan bahwa kelalaian korban sendiri, maka proses tidak akan berlanjut ke tahap penyidikan.
         
          Penyidikan          :        kegiatan polisi dalam membuat terang suatu kasus yang terjadi dengan mengumpulkan alat bukti yang sah, baik berupa barang bukti, keterangan saksi, keterangan saksi ahli, surat dsb.. Apabila terjadi suatu kasus, polisi akan berusaha mendapatkan gambaran kejadian mulai dari awal sampai akhir, siapa saja yang terlibat, siapa korban sampai titik terakhir, siapa tersangkanya.
         

          Penuntutan adalah hak kejaksaan.
1.      Menurut UU No 8 tahun 1981 tentang KUHP
a.       Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b.      Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Tugas Jaksa:
1.      Sebagai penuntut umum.
2.      Pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
          hukum tetap (eksekutor).
Dalam tugasnya sebagai penuntut umum, jaksa mempunyai tugas:
1.      Melakukan penuntutan.
2.      Melaksanakan penetapan hakim.
Menurut UU No. 5 Tahun 1991 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1, kejaksaan mempunyai tugas dalam pasal (2) yang berbunyi:
(1)     a. Mengadakan penuntutan dalam perkara-perkara pidana pada                    pengadilan yang berwenang.
          b. Menjalankan keputusan dan penetapan hakim pidana.
(2)     Mengadakan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan       pelanggaran serta mengawasi dan mengkoordinasikan alat-alat          penyidik menurut ketentuan-ketentuan dalam UU Hukum Acara        Pidana dan lain-lain peraturan.
(3)     Mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan   masyarakat dan Negara.
(4)     Melaksanakan tugas-tugas khusus lain yang diberikan kepadanya    oleh suatu peraturan negara.
          Persidangan.
Kedudukan, Tugas dan Tanggung Jawab Hakim
A. Dalam Bidang Manajemen Peradilan
1.    Membantu pimpinan pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
2.    Melakukan pengawasan yang ditugaskan ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas, umpamanya mengenai penyelenggaraan administrasi perkara perdata dan pidana serta pelaksanaan eksekusi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan.
3.    Melakukan pengawasan dan pengamatan (KIMWASMAT) terhadap pelaksanaan putusan pidana di Lembaga pemasyarakatan dan melaporkannya kepada MA.
4.    Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Negeri yang ditugaskan kepadanya serta meneruskannya kepada kepustakaan hukum.

B. Dalam Bidang Perdata
1.    Menetapkan hari sidang.
2.    Membuat catatan pinggir pada berita acara dan putusan Pengadilan Negeri mengenai hukum yang dianggap penting.
3.    Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan   menandatanganinya sebelum hari sidang berikutnya.
4.    Dalam hal Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan tambahan untuk mendengar sendiri para pihak dan saksi, maka Hakim bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan serta menandatanganinya.
5.    Mengemukakan pendapat dalam musyawarah.
6.    Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap untuk dibacakan. 
7.    Menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan.
8.    Melaksanakan pembinaan dan mengawasi bidang hukum perdata yang ditugaskan kepadanya.
9.    Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Negeri yang ditugaskan kepadanya.
C. Dalam Bidang Pidana 
1.    Menetapkan hari sidang untuk perkara dengan acara biasa.
2.    Menetapkan terdakwa ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya.
3.    Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya.
4.    Mengemukakan pendapat dalam musyawarah.
5.    Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap untuk dibacakan.
6.    Hakim wajib menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan.
7.    Menghubungi BAPAS agar menghadiri persidangan dalam hal terdakwanya masih di bawah umur.
8.    Memproses permohonan grasi.
9.    Melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap keadaan dan perilaku narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan serta melaporkannya kepada Mahkamah Agung.
10.  Melakukan pengawasan yang ditugaskan ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas mengenai penyelenggaraan administrasi perkara pidana / bidang pidana dan eksekusi serta melaporkannya kepada Pimpinan Pengadilan.
11.  Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala kepustakaan hukum yang diterima dari Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar