Senin, 12 November 2012

Macam-Macam Lembaga Peradilan

1. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh yang lain.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (UU No. 4 Tahun 2003)
3. Komisi Yudisial (KY)
Menurut UU No. 22 Tahun 2004, Komisi Yudisial merupakan lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain.
4. Peradilan Umum
UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004. Peradilan umum merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat mencari keadilan pada umumnya.
a. Pengadilan Negeri
Menurut UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum bahwa Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten atau kota tersebut.
b. Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah provinsi.
5. Pengadilan Agama
       Dalam UU No.7 Tahun 1989 tentang  peradilan agama,di kemukakan bahwa pengadilan agama merupakan pengadilan yang di peruntukan bagi orang-orang yang beragama islam.
6. Peradilan Tata Usaha Negara
 UU No.5 tahun 1986 telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2004 tentang peradilan tata usaha Negara.Peradilan tata usaha Negara (PTUN) adalah suatu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa-sengketa tata usaha Negara (pasal 4 UU No.5 Tahun 1986).
7. Pengadilan Militer
Pengadilan militer diatur dalam UU No.31 Tahun 1997.Pengadilan militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan.Dibawah Mahkamah agung di lingkungan militer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar