Rabu, 07 November 2012

Sumber Hukum Islam


TERTIB URUTAN SUMBER-SUMBER HUKUM

       Bila ditelusuri lebih jauh,sumber-sumber hukum islam baik yg telah disepakati para ulama dalam penetapannya maupun yang masih manjadi perdebatan pada dasarnya terkonsentrasi pada sumber uhukum naqliyah(dogmatic) yakni al-Qur’an dan al-sunah. Karena sumber –sumber hukum tidaklah ditetapkan keabsahannya melalui potensi akal namun bergantung kepada adanya legitimasi dari la-Qur’an dan al-sunah. Karena itulah al-Qur’an dan al-sunah adalah dalil primer dalam perujukan hukum-hukum syari’at. Hal ini didasarkan pada dua sisi :

1. Muatan al-Qur’an dan al-sunah mencakup keterangan hukum-hukum parsial dan cabangan secara detail sebagaimana hukum-hukum zakat,perdagangan,dan sanksi-sanksi pelanggaran.
2. Muatan al-Qur’an dan al-sunah yg mencakup kaidah universal yg menjadi sandaran hukum-hukum parsial dan cabangan sebagaimana ijma’ adalah hujjah dan merupakan sumber hukum,begitu pula qiyas dan lain sebagainya.

Legalitas al-Sunah sebagai sumber hukum juga tertera dalam al-Qur’an. Hal ini juga didasarkan pada dua sisi pandang:

1. Al-Qur’an memerintahkan untuk mengamalkan dan berpedoman kepada al-sunah.

















2. Al-Sunah memiliki fungsi sebagai penjelas dari kandungan al-Qur’an.

Berdasarkan alasan-alasan di atas maka al-Qur’an adalah sumber dari segala sumber hukum islam. Karenanya dalam perujukan hukum-hukum syari’at al-Qur’an haruslah dikedepankan. Bila di al-Qur’an tidak ditemui maka beralih kepada al-Sunah karena al-sunah adalah penjelas bagi kandungan al-Qur’an. Apabila di al-sunah tidak ditemukan maka beralih kepada ijma’ karena sandaran ijma’ adalah nash-nash al-Qur’qn dan al-Sunah. Bila dalam ijma’ tidak ditemukan maka haruslah merujuk kepada qiyas.
Dengan demikian maka tertib urutan hukum islam adalah al-Qur’an, al-Sunah, ijma’ dan qiyas. Hal ini berdasarkan hadits yg diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal ketika ia diutus oleh Rasulullah SAW menjadi qadli di Yaman. Rasulullah bertanya : “Ketika dihadapkan suatu permasalahan, dengan cara bagaimana engkau member putusan? Mu’adz menjawab “ Saya akan memutusinya berdasarkan kitab Allah. Rasulullah bertanya lagi “ Bila engkau tidak menemuinya di dalam kitab Allah?” Mu’adz menjawab” Saya akan memutusinya dengan sunah Rasulullah”. Rasul kembali bertanya” Bila tidak engkau temukan di dalam sunah Rasulullah?” Mu’adz menegaskan “ Saya akan berijtihad berdasarkan pendapat saya dan saya akan berhati-hati dalam menerapkannya.”kemudian Rasulullah menepuk dada Mu’adz dan berkata” Segala puji bagi Allah yg memberi petunjuk pada utusan Rasulullah dengan apa yg diridlai oleh Allah dan rasul-Nya”.

Diriwayatkan dari Abu Bakar ra,ketika beliau menjumpai suatu permasalahan, maka beliau merujuk kepada kitabullah. Bila tidak dijumpai di dalam kitabullah maka beliau memutusinya dengan sunah Rasulullah SAW. Bila beliau kesulitan menemukannya,maka beliau mengumpulkan beberapa tokoh pilihan dari sahabat kemudian mengajaknya musyawarah. Bila forum bersepakat maka Abu Bakar memutusinya dengan kesepakatan itu. Demikian pula langkah Umar bin Khathab serta sahabat yg lain dan diikuti oleh kaum muslimin setelahnya.





Sumber Hukum Islam

      Sumber Pokok hukum Islam adalah Al-Qur’an dan Al-Qur’an adalah sumber dari segala sumber hukum
Al-Qur’an menurut bahasa berarti “bacaan”, sedangkan menurut istilah :Adalah “firman Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW. Dalam bahasa Arab yang diriwayatkan secara mutawatir dan yang membacanya adalah ibadah: Defenisi di atas mengisaratkan kepada kita, bahwa : Pertama Apa-apa yang diwahyukan oleh Allah dalam maknanya, kemudian dipahami dalam bahasa Rasulullah, tidaklah dinamakan Al-Qur’an. Kedua Alih bahasa Al-Qur’an ke dalam bahasa lain bukanlah disebut Al-Qur’an. Ketiga Wahyu yang diturunkan kepada selaian nabi Muhammad bukanlah seperti taurat kepada nabi Musa. Keempat Syarat mutawatir. Adapun isi kandungan pokok
Al-Qur’an diantaranya Tauhid,Ibadah, Janji dan ancaman dan Kisah umat terdahulu.Perlu diketahui Al-Qur’an menempati kedudukan pertama atau tertinggi dari sumber-sumber hukum lain. Oleh karena itu, sumber hukum dan norma yang ada tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an. Al-Qur’an yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW melalui malakikat Jibril untuk disampaikan kepada umat manusia agar diamalkan segala perintah-Nya dan segala yang dilarang-Nya.
Pedoman dalam menetapkan hukum, Pertama Tidak memberatkan atau menyulitkan, Allah tidak akan membebani umat manusia atas sesuatu yang diluar batas kemampuan manusia. Jika manusia sulit mengerjakan , kemungkinan karena kondisi manusia itu sendiri. Kedua Meyedikitkan Beban, Al-Qur’an memberikan keringanan kepada umat manusia dalam dalam masalah ibadah, yang disebut juga rukhsah, diantara keringanan (rukhsah) seperti : Menjama’ dan mengqasar shalat, Tidak berpuasa dalam perjalanan, Bertayamum sebagai ganti wudhu, Memakan makanan haram bila dalam keadaan darurat.


Sunnah Sebagai Sumber Hukum Kedua
      Arti Sunnah secara bahasa adalah ;Jalan yang ditempuh atau cara, cara atau jalan yang sudah biasa, sesuatu yang dilakukan para sahabat, Sebagai lawan dari bid’ah. Sunnah menurut istilah syar’I adalah sesuatu yang berasal dari Rasulullah SAW, baik berupa perkataan, perbuataan, maupun penetapan pengakuan.
Pembagian As-Sunnah. Dari sudut macamnya As-Sunnah dibagi menjadi 4 macam :Pertama Sunnah Fi’liyah yaitu semua perbuatan Rasul. Kecuali perbuatan-perbuatan nabi yang bersifat pribadi atau khusus untuk Nabi tidak wajib ditaati kecuali ada penjelasan berupa hadits. Kedua Sunnah Taqririyah yaitu penetapan dan pengakuan Nabi terhadap pernyataan dan perbuatan orang lain. Ketiga Sunnah Hammiyah yaitu sesuatu yang akan direncanakan atau dikerjakan oleh Nabi tetapi tidak sempat dikerjakan. Seperti puasa pada 9 Muharram.
Ar-Ra’yu Sumber Pelengkap
Ayat al-Qur’an banyak menuntut manusia menggunakan akal dan pikiran, sehingga menghasilkan pendapat. Hasil pikiran manusia diakui sebagai sumber hukum walaupun dalam kedudukan pelengkap. Dasar pengakuan ini juga dikuatkan ayat Al-Qur’an yang mengharuskan menyerahkan atau mengembalikan masalah yang dipertentangkan kepada ulil amri serta pengakuan nabi terhadap ijitihad para sahabat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar