Kamis, 22 November 2012

Hukum Taklifi dan Hukum Wad'i

-->
HUKUM TAKLIFI DAN HUKUM WAD’I

1. Pengertian Hukum Taklifi dan Hukum Wad’i, Kedudukannya dan Fungsinya.

a. Pengertian

        Hukum taklifi menurut pengertian kebahasaan adalah hukum pemberian beban. Sedangkan menurut istilah ialah ketentuan Allah SWT yang menuntut mukalaf (balig dan berakal sehat) untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, atau berbentuk pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan.
        Tuntutan Allah SWT untuk melakukan sesuatu perbuatan, misalnya firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah, 2: 110 yang artinya : “Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat.” Tuntutan Allah SWT dalam firman-Nya tersebut melahirkan kewajiban untuk mengerjakan salat bagi setiap mukalaf dan kewajiban mengeluarkan zakat bagi setiap orang yang telah memenuhi syarat wajibnya.
        Tuntutan Allah SWT untuk meninggalkan suatu perbuatan, misalnya firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra’, 17: 33 yang artinya : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan sesuatu alas an yang benar.” Tuntutan dalam ayat tersebut bersifat pasti, yakni dilarang membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah SWT. Jika larangan itu dilanggar, maka pelakunya dianggap berdosa dan pasti akan mendapat hukuman.
        Tuntutan Allah SWT mengandung pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya, seperti firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Jumu’ah, 62: 10 yang artinya : “Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah.”

        Pengertian hukum wad’i ialah ketentuan Allah SWT yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu hukum.

b. Kedudukan dan Fungsi

        Kedudukan dan fungsi hukum taklifi menempati posisi yang utama dalam ajaran Islam, karena hukum taklifi membahas sumber hukum Islam yang utama, yaitu Al-Qur’an dan Hadis dari segi perintah –perintah Allah SWT dan rasul-Nya yang wajib dikerjakan, larangan-larangan Allah SWT dan rasul-Nya yang harus ditinggalkan serta berbentuk pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya.
        Macam-macam hukum taklifi dan bentuknya itu sebagai berikut:
1. Al-Ijab, yaitu tuntutan secara pasti dari syariat untuk dilaksanakan, tidak boleh (dilarang) ditinggalkan, karena orang yang meninggalkannya dikenai hukuman. Bentuk hukuman dari Al-Ijab ialah wajib (fardu), yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan, pelakunya mendapat pahala, tetapi apabila ditinggalkan pelakunya dianggap berdosa dan akan mendapat hukuman. Perbuatan fardu ditinjau dari segi orang yang melakukannya, dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
·        Fardu ‘ain yaitu perbuatan yang harus dikerjakan oleh setiap mukalaf.
·        Fardu kifayah yaitu perbuatan yang harus dilakukan oleh salah seorang anggota masyarakat. Jika perbuatan tersebut telah dikerjakan oleh minimal seorang anggota masyarakat, maka anggota-anggota masyarakatnya tidak dikenai kewajiban. Tetapi apabila tidak dikerjakan oleh seorang pun dari anggota masyarakat, maka seluruh anggota masyarakat dianggap berdosa.
2. An-Nadb, yaitu tuntutan dari syariat untuk melaksanakan suatu perbuatan, yang apabila dikerjakan pelakunya akan mendapat pahala, tetapi apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa. Perbuatan sunnah dibagi 2, yaitu:
·        Sunnah ‘ain yaitu perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh setiap individu.
·        Sunnah kifayah yaitu perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh seorang atau beberapa orang dari golongan masyarakat.
3. Al-Karahah, ialah sesuatu yang dituntut syari’a kepada mukalaf untuk meninggalkannya dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti. Bentuk hukum dari Al-Karahah disebut makruh. Orang yang mengerjakan perbuatan makruh dianggap tidak berdosa dan yang meninggalkannya mendapat pujian dan pahala.
4. At-Tahrim, yaitu tuntutan syari’a untuk tidak mengejakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti. Bentuk hukum dari At-Tahrim ialah haram, yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan dianggap berdosa, tetapi apabila ditinggalkan pelakunya akan mendapat pahala.
5. Al-Ibahah, yaitu firman Allah SWT yang mengandung pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya. Bentuk hukum dari Al-Ibahah ialah mubah, yaitu perbuatan yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Dikerjakan atau ditinggalkan, pelakunya tidak akan mendapat pahala, dan tidak pula dianggap berdosa.
        Bentuk hukum wad’i adalah merupakan ketentuan-ketentuan Allah SWT yang mengatur tentang sebab, syarat, mani (penghalang), batal (fasid), azimah, dan rukhsah dalam hukum Islam.

2. Penerapan Hukum Taklifi dan Hukum Wad’i dalam kehidupan Sehari-hari.

Setiap Muslim/Muslimah hendaknya menerapkan hukum taklifi dan hukum wad’i dalam kehidupan sehari-hari.
Seorang Muslim/Muslimah yang menerapkan hukum taklifi dalam kehidupan sehari-hari tentu selama hidup di ala mini akan senantias melaksanakan perintah Allah SWT yang hukumnya wajib, meninggalkan segala larangan Allah SWT yang hukumnya haram, dan lebih baik lagi kalau mengerjakan anjuran Allah SWT dan rasul-Nya yang hukumnya sunnah dan meninggalkan larangan-larangan-Nya yang hukumnya makruh. Sedangkan hal-hal yang hukumnya mubah seorang Muslim/Muslimah boleh mengerjakannya dan boleh tidak, karena baginya tidak ada pahala dan tidak ada dosa.
Seorang Muslim/Muslimah yang menerapkan hukum wad’i, tentu akan senantias menghambatkan diri (beribadah) kepada Allah SWT dengan dilandasi niat ikhlas karena Allah SWT dan sesuai dengan ketentuan syara’, yakni terpenuhi syarat-syaratnya sahnya, rukun-rukunnya, dan terpelihara dari hal-hal yang membatalkannya.
Beruntunglah Muslim/Muslimah yang selama hidup di alam dunia ini senantiasa menerapkan hukum taklifi dan hukum wad’i dalam kehidpuan sehari-hari sehingga ia menjadi seorang yang bertakwa kepada Allah SWT. Sedangkan seorang Muslim/Muslimah yang betul-betul bertakwa, tentu akan memperoleh rida dan rahmat Allah SWT, serta kebaikan-kebaikan yang banyak, baik di alam dunia yang fana ini maupun di alam akhirat kelak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar