Minggu, 04 November 2012

Kedaulatan

Pengertian Kedaulatan
Berdaulat asal kata dari daulat dari Bahasa Arab yang berarti kekuasaan. Jadi berdaulat artinya mempunyai kekuasaan. Kata kedaulatan, juga berasal dari Bahasa Latin yaitu supremus artinya yang tertinggi. Dalam masyarakat sering kita mendengar negara berdaulat artinya negara memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya tanpa campur tangan negara lain.
Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat artinya bangsa Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan rakyatnya mencapai masyarakat sejahtera adil dan makmur.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjFAl9g0BgaglWi_wv5MnNgPncKYlOnUaEsJG1bx5srb6CfTISGqq_4h-09C7OHYGsza3Lq1G3BXHCNQ2xdeQVitPQHYI-OCZigBmIrM2VsAi_X5gySZ98AYNWQVgnwTXS_mwsPfTAPTBKd/s320/gbhal03.jpg

Sebelum Bangsa Indonesia merdeka, tanggal 17 Agustus 1945 penduduk di wilayah Nusantara tidak memiliki kedaulatan, karena kedaulatan berada di bawah kekuasaaan penjajah Belanda dan Jepang. Maka tidak heran pada waktu itu kalau seluruh penduduk dijadikan budak atau pekerja kasar untuk tuannya yakni penjajah Belanda dan Jepang. Mereka tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan nasibnya sendiri dan diperlakukan semena-mena. Para penjajah menerapkan kerja paksa (rodi) pada masa Penjajah Belanda dan kerja paksa (romusha) pada masa Penjajah Jepang.
Setelah penduduk Nusantara bangkit melawan penjajah maka terbentuklah pemerintahan Negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Dengan begitu rakyat Indonesia tidak lagi berada di bawah kekuasaan pemerintah Belanda dan Jepang. Bangsa Indonesia memiliki kekuasaan penuh dan bebas melakukan apa saja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, untuk mencapai tujuan dan cita-cita hidupnya.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZP47p_6ubTMuvW1A2xUSqg4tIllnEQzZSo8rztFyv7c_YK5XoY5Sy4fH8XhmNgQqxw4-MzlqtNoudbZ8zFJmBOgbFH8gds-4DsKsmZ3pZtNf7gZIrnysCvFFluL9cWPRzIQPw0u7xsa8C/s320/gbhal04.jpg

Pengertian Kedaulatan Keluar dan Kedalam

Berdasarkan sifatnya, kedaulatan terbagi menjadi:
·         Kedaulatan Ke Dalam
·         Kedaulatan Ke Luar


Kedaulatan Ke Dalam artinya pemerintah (negara) mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan negara melalui lembaga negara atau alat perlengkapan negara yang diperlukan untuk itu. Kedaulatan kedalam nampak pada tujuan negara seperti yang ada dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:
1.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.       Memajukan kesejahteraan umum.
3.       Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.       Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan kedilan sosial
Dari penjelasan tentang kedaulatan kedalam dapat disimpulkan bahwa, Negara Indonesia memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan rakyat Indonesia, menyejahterakan rakyat Indonesia, dengan segenap kemampuannya tanpa campur tangan negara lain. Misalnya menentukan pendidikan yang cocok untuk bangsa Indonesia, ekonomi, politik yang cocok untuk bangsa Indonesia, dan lainya.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5xX7QeDyCsAUWbhTwPLe1R2iMJi5GBsAbMGrSH-z50egd7u-fSDedRJ92b9_Reh0Bpzu0Ml3KG7kOJ2xgd27p_7tK0NkX8rNBYJFMsDzt3XvTooSy-99ZFObRA9tnzX90fnfpqheLO2Fq/s320/gbhal08.jpg
Contoh Pelaksanaan Kedaulatan Ke Dalam

Merancang RUU

Pataniari: Perlu UU DPR Pemegang Kekuasaan Negara

Jakarta, (ANTARA) - Ilmuwan Hukum Tata Negara Universitas Trisakti, Dr Pataniari Siahaan SH MH, mengusulkan perlunya dibentuk Undang Undang tentang DPR sebagai lembaga yang memegang kekuasaan Negara.
"Tidak dalam bentuk seperti sekarang, digabung dengan lembaga perwakilan yang lain," paparnya ketika mempertahankan disertasi doktoralnya berjudul "Perubahan Kekuasaan DPR Dalam Membentuk Undang Undang Pasca Amandamen UUD 1945", di Jakarta, Sabtu.
Selengkapnya, di hadapan sidang akademik Program Pasca Sarjana Universitas Trisakti, Pataniari Siahaan menyimpulkan, pertama, perlu diperbaiki ketentuan pada konstitusi mengenai kekuasaan membentuk Undang Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kedua, perlu dibentuk UU tentang DPR sebagai lembaga yang memegang kekuasaan Negara, tidak seperti sekarang digabung dengan lembaga perwakilan lain," kata mantan Anggota Komisi III (Bidang Hukum dan Perundang-undangan) DPR RI ini.
Kemudian ketiga, menurutnya, perlu perbaikan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Keempat, perlu perbaikan Tata Tertib (Tatib) DPR secara terpadu dengan membentuk Badan Perancang UU," ujarnya.
Lalu kelima, demikian Pataniari Siahaan, perlunya membentuk Sistem Informasi Legislasi (SIL) dan reorganisasi Sekretariat Jenderal DPR sebagai perangkat Dewan yang tidak di bawah eksekutif sebagaimana sekarang ini.
Di hadapan Promovendus yang memberi pernilaian sangat memuaskan bagi, Pataniari Siahaan mengungkapkan pula, ada beberapa hal hasil pengamatannya perlu mendapat penyempurnaan guna memaksimalkan kinerja lembaga legislatif.
"Misalnya saja mengenai penyusunan dan realisasi Prolegnas yang belum sesuai dari tahun ke tahun. Kemudian, dalam penyusunan RUU dan pembahasannya, tampak berbagai kelemahan berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan membentuk UU oleh DPR tersebut," ungkapnya.
Berdasarkan penelitiannya, faktor penyebabnya, selain masalah kapasitas anggota, juga ketentuan peraturan perundang-undangan, Tatib DPR dan tidak memadainya dukungan dalam pembentukan UU.
"Untuk itu, perlu dilakukan upaya yang dapat mewujudkan kekuasaan membentuk UU oleh DPR menurut UUD Negara RI Tahun 1945," pungkas Pataniari Siahaan. (*)

Kedaulatan Ke Luar mengandung pengertian kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain. Hubungan dan kerjasama ini tentu saja untuk kepentingan nasional. Ini berarti pula bahwa negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain. Kedaulatan keluar ini nampak pada Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
1.       Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
2.       Pasal 11 ayat (1), berbunyi : Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
3.       Pasal 13 ayat (1), berbunyi : Presiden mengangkat duta dan konsul

Contoh Pelaksanaan Kedaulatan Ke Luar
Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC)
Tim Liputan 6 SCTV                                                                         
OPEC Berencana Gelar Pertemuan Darurat
06/08/2011 11:52
Liputan6.com, Teheran: Para menteri OPEC akan mengadakan konsultasi jika harga minyak mentah terus jatuh, tapi terlalu dini untuk mendesak sebuah pertemuan luar biasa, perwakilan Iran untuk OPEC mengatakan, Jumat (5/8). "Jika harga minyak jatuh terus, para menteri OPEC akan berkonsultasi. Tapi apakah ada kebutuhan untuk sebuah pertemuan luar biasa, terlalu dini untuk mengatakan, karena fluktuasi harga minyak adalah normal di pasar," kata Mohammad Ali Khatibi seperti dikutip oleh kantor berita Shana.

"Pengalaman yang diperoleh dalam beberapa tahun terakhir telah menunjukkan bahwa masalah-masalah ekonomi dapat berdampak pada permintaan minyak dunia dan jadi kami harus melihat jika krisis berlanjut dalam beberapa minggu mendatang, kemudian datang ke sebuah kesimpulan yang komprehensif," tambahnya.

"Penurunan harga minyak pada (lalu) beberapa hari tidak dapat digunakan sebagai kriteria untuk membuat keputusan tentang masa depan pasar dan sebuah keputusan kuat hanya dapat dilakukan jika tren ini terus berlanjut," katanya.

Iran saat ini memegang giliran ketua Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC). Sesi pertemuan biasa OPEC berikutnya akan diadakan pada 14 Desember di Wina. Iran adalah produsen terbesar kedua OPEC, dan pendapatan minyaknya merupakan sekitar 80 persen dari sumber devisa Teheran. (AFP/Ant/ARI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar