Sabtu, 24 November 2012

Dasar Hukum Pembarantasan Korupsi dan Lembaga yang Pembuatan Korupsi

-->
K.D 2.4 Menganalisis Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Tujuan Pembelajaran :
E Menjelaskan Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi
E Menjelaskan Lembaga-Lembaga yang Menangani Perbuatan Korupsi

-          Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut :
a.       Undang-undang RI No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi
b.      Undang-undang RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme
c.       Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi
d.      Peraturan Pemerintahan RI No. 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
e.       Undang-undang Ri No, 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
f.       Undang-undang RI No. 15 tahun 2002 Tindak pidana pencucian uang
g.      Undang-Undang RI No. 30 tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
h.      Undang-undang RI No. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Convention Against Corruption , 2003 (Konvensi Perserikatan PBB Anti Korupsi , 2003)
i.        Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi
j.        Undang-undang RI No. 46 tahun 2004 tentang pengadilan tindak pidana korupsi











-          Lembaga yang Menangani Perbuatan Korupsi –
Ada dua macam formal dan non formal :
Formal (resmi)
-          Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tugas KPK :
1.      Koordinasi dengan Instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
2.      Supervisi terhadap Instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
3.      Melakukan Penyidikan dan penuntun terhadap tindak pidana korupsi
4.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
5.      Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah Negara

Wewenang KPK :
1.      Mengordinasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi
2.      Menetapkan system pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
3.      Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
4.      Melaksanakan dengan pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
5.      Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi

Non formal (tidak resmi)
-          Indonesia Corruption Watch (ICW)
Indonesian Corruption Watch atau disingkat ICW adalah sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yang mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia.
ICW adalah lembaga nirlaba yang terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat/berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktik korupsi


1 komentar: