K. D. 2.3 Menunjukkan
sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Tujuan Pembelajaran :
v Menguraikan akibat/konsekuensi dan contoh hukumnya
bagi yang melanggar hukum
v Menguraikan macam-macam sanksi hukum yang berlaku
Pembahasan
v Menguraikan akibat/konsekuensi dan contoh hukumnya
bago yang melanggar hukum
Ø
Korupsi
Korupsi
merupakan pelanggaran hukum yang biasa terjadi di Indonesia. Orang yang
melakukan korupsi disebut koruptor. Contoh perilaku dari korupsi yaitu
menggunakan fasilitas kantor atau lembaga yang dipimpinnya untuk keperluan
pribadi dan memperkaya diri sendiri atau melebihkan itu dapat dikantongi
sendiri.
·
Akibat/konsekuensi
dari korupsi yaitu sangat berbahaya bagi standar moral di masyarakat, saat
mereka menganggap korupsi adalah suatu hal yang biasa. Terutama bagi pemahaman
generasi muda.
·
Contoh
hukum/sanksi dari korupsi :
Pelanggaran ini
termasuk hukum pidana. Sanksi yang diberikan berupa hukuman denda berupa ganti
rugi atau penyitaan barang serta hukuman penjara.
Ø
Narkoba
Narkoba
(singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya)
adalah bahan/zat yang jika dimasukkan dalam tubuh manusia, baik secara
oral/diminum, dihirup, maupun disuntikkan, dapat mengubah pikiran, suasana hati
atau perasaan, dan perilaku seseorang. Contoh perilaku yang biasa dilakukan
yaitu penyalahgunaan narkoba. Pernyalahgunaan narkoba disebabkan karena zat-zat
tersebut menjajikan sesuatu dapat memberikan rasa kenikmatan, kenyamanan,
kesenangan, dan ketenangan, walaupun hal itu sebenarnya hanya dirasakan secara
semu.
·
Akibat/konsekuensi
dari narkoba yaitu dapat mempengaruhi susunan syaraf, mengakibatkan ketagihan,
dan ketergantungan, karena mempengaruhi susunan syaraf.
·
Contoh
hukum/sanksi dari narkoba :
Untuk pengedar
sanksinya dipenjara selama 10 tahun dan didenda sebanyak 500 juta rupiah.
Tetapi apabila pengedar itu berstatus sebagai bandar atau bosnya maka dia
dipenjara selama 20 tahun sampai dengan seumur hidup bahkan dihukum mati dan
didenda 1 milyar rupiah. Untuk penyimpang atau pembuat narkoba sanksinya
dipenjara selama 7 tahun dan didenda sebanyak 10 juta rupiah.
Ø
Pembayaran
Pajak (Perdata)
Contoh
pelanggaran dalam pembayaran pajak yaitu tidak membayar pajak PBB dan PBB yang
tertunggak dengan jumlah yang sudak besar. Wajib pajak yang tidak melaksanakan
kewajiban membayar pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan
pajak. Tindakan ini dilakukan apabila wajib pajak tidak membayar pajak terutang
sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Tagihan Pajak
(STP), proses penagihan dimulai dengan Surat Teguran dan dilanjutkan dengan
Surat Paksa.
·
Akibat/konsekuensi
tidak membayar pajak yaitu pembangunan terhambat dan akan dilakukan penyitaan
barang dan pelelangan atas harta yang disita tersebut untuk melunasi pajak yang
tidak/belum dibayar.
·
Contoh
hukum/sanksi dari pelanggaran perpajakan.
Ada 2 macam sanksi
perpajakan yaitu Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana. Sanksi Administrasi
terdiri dari Sanksi Administrasi berupa denda, berupa bungan dan berupa
kenaikan. Sedangkan Sanksi Pidana yaitu pemerintah masih memberikan keringanan
dalam pemberlakuan Sanksi Pidana dalam pajak, yaitu bg=agi wajib pajak yang
baru pertama kali melanggar ketentuan Pasal 38 UU KUB tidak dikenai Sanksi Pidana,
tetapi dikenai Sanksi Administrasi.
Ø
Pelanggaran
Rambu Lalu Lintas (Pidana)
Salah satu
permasalahan yang selalu dihadapi di kota-kota besar adalah masalah lalu
lintas. Tidak memakai helm, menerobos lampu merah. Bentuk pelanggaran rambu
lalu lintas seperti mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat
memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK yang sah atau tanda bukti
lainnya sesuai peraturan yang berlaku atau dapat memeprlihatkan tetapi masa
berlakunya sudah kadaluwarsa.
·
Akibat/konsekuensi
dari pelanggaran rambu lalu lintas yaitu pemicu terjadinya kecelakaan,
tingginya angka kecelakaan lalu lintas baik pada persimpangan lampu lalu lintas
maupun pada jalan raya, keselamatan para pengendara dan para pejalan kaki
memjadi terancam, kebiasaan melanggar peraturan lalu lintas yang biasa kemudian
menjadi budaya melanggar peraturan.
·
Contoh
hukum/sanksi dari pelanggaran rambu lalu lintas yaitu misalnya pada pengendara
sepeda motor, setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan
kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan,
dan knalpot akan dipidanan dengan pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan
atau denda paling banyak Rp. 250.000.
v Menguraikan macam-macam sanksi hukum yang berlaku
Ø
Sanksi Pidana
1. Hukuman Pokok, terbagi menjadi :
a. Hukuman mati
b. Hukuman penjara
c. Hukuman kurungan
d. Hukuman denda
e. Hukuman sementara
2. Hukuman-Hukuman Tambahan :
a. Pencabutan beberapa hak yang tertentu
b. Perampasan barang yang tertentu
c. Pengumuman keputusan hakim
Ø
Sanksi
Perdata
Dalam Hukum Perdata,
putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa:
1. Putusan Condemnatoir
2. Putusan Declaration
3. Putusan Constitutif
Dalam Hukum
Perdata, bentuk sanksi hukumnya dapat berupa :
1. Kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban)
2. Hilangnya suatu keadaan hukum, yang di ikuti
dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru.
Ø
Sanksi
Administrasi
1. Denda
2. Pembekuan hingga pencabutan sertifikat/izin
3. Penghentian sementara pelayanan administrasi
pengurangan jatuh produksi
4. Tindakan administrative
thank info nya... boleh tau sumber nya gan ?
BalasHapusBagaimana bila pihak yg dinyatakan kalah dalam hukum perdata tidak mau memenuhi isi putusan tersebut.." apakah bisa di pidanakan..atau di penjarakan...?
BalasHapus