Pengertian
Kedaulatan
Berdaulat asal kata
dari daulat dari Bahasa Arab yang berarti kekuasaan. Jadi berdaulat artinya
mempunyai kekuasaan. Kata kedaulatan, juga berasal dari Bahasa Latin yaitu
supremus artinya yang tertinggi. Dalam masyarakat sering kita mendengar negara
berdaulat artinya negara memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya tanpa
campur tangan negara lain.
Negara
Indonesia adalah negara yang berdaulat artinya bangsa Indonesia memiliki
kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan rakyatnya mencapai masyarakat
sejahtera adil dan makmur.
Sebelum
Bangsa Indonesia merdeka, tanggal 17 Agustus 1945 penduduk di wilayah Nusantara
tidak memiliki kedaulatan, karena kedaulatan berada di bawah kekuasaaan
penjajah Belanda dan Jepang. Maka tidak heran pada waktu itu kalau seluruh
penduduk dijadikan budak atau pekerja kasar untuk tuannya yakni penjajah
Belanda dan Jepang. Mereka tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan nasibnya
sendiri dan diperlakukan semena-mena. Para penjajah menerapkan kerja paksa
(rodi) pada masa Penjajah Belanda dan kerja paksa (romusha) pada masa Penjajah
Jepang.
Setelah
penduduk Nusantara bangkit melawan penjajah maka terbentuklah pemerintahan
Negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Dengan begitu rakyat
Indonesia tidak lagi berada di bawah kekuasaan pemerintah Belanda dan Jepang.
Bangsa Indonesia memiliki kekuasaan penuh dan bebas melakukan apa saja untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya, untuk mencapai tujuan dan cita-cita hidupnya.
Pengertian Kedaulatan Keluar dan Kedalam
·
Kedaulatan
Ke Dalam
·
Kedaulatan
Ke Luar
Kedaulatan
Ke Dalam artinya
pemerintah (negara) mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan negara melalui
lembaga negara atau alat perlengkapan negara yang diperlukan untuk itu.
Kedaulatan kedalam nampak pada tujuan negara seperti yang ada dalam pembukaan
UUD 1945, sebagai berikut:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan kedilan sosial
Dari
penjelasan tentang kedaulatan kedalam dapat disimpulkan bahwa, Negara Indonesia
memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan rakyat Indonesia, menyejahterakan
rakyat Indonesia, dengan segenap kemampuannya tanpa campur tangan negara lain.
Misalnya menentukan pendidikan yang cocok untuk bangsa Indonesia, ekonomi,
politik yang cocok untuk bangsa Indonesia, dan lainya.
Contoh
Pelaksanaan Kedaulatan Ke Dalam
Merancang RUU
Pataniari: Perlu
UU DPR Pemegang Kekuasaan Negara
Jakarta, (ANTARA) - Ilmuwan Hukum Tata Negara Universitas Trisakti, Dr
Pataniari Siahaan SH MH, mengusulkan perlunya dibentuk Undang Undang tentang
DPR sebagai lembaga yang memegang kekuasaan Negara."Tidak dalam bentuk seperti sekarang, digabung dengan lembaga perwakilan yang lain," paparnya ketika mempertahankan disertasi doktoralnya berjudul "Perubahan Kekuasaan DPR Dalam Membentuk Undang Undang Pasca Amandamen UUD 1945", di Jakarta, Sabtu.
Selengkapnya, di hadapan sidang akademik Program Pasca Sarjana Universitas Trisakti, Pataniari Siahaan menyimpulkan, pertama, perlu diperbaiki ketentuan pada konstitusi mengenai kekuasaan membentuk Undang Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kedua, perlu dibentuk UU tentang DPR sebagai lembaga yang memegang kekuasaan Negara, tidak seperti sekarang digabung dengan lembaga perwakilan lain," kata mantan Anggota Komisi III (Bidang Hukum dan Perundang-undangan) DPR RI ini.
Kemudian ketiga, menurutnya, perlu perbaikan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Keempat, perlu perbaikan Tata Tertib (Tatib) DPR secara terpadu dengan membentuk Badan Perancang UU," ujarnya.
Lalu kelima, demikian Pataniari Siahaan, perlunya membentuk Sistem Informasi Legislasi (SIL) dan reorganisasi Sekretariat Jenderal DPR sebagai perangkat Dewan yang tidak di bawah eksekutif sebagaimana sekarang ini.
Di hadapan Promovendus yang memberi pernilaian sangat memuaskan bagi, Pataniari Siahaan mengungkapkan pula, ada beberapa hal hasil pengamatannya perlu mendapat penyempurnaan guna memaksimalkan kinerja lembaga legislatif.
"Misalnya saja mengenai penyusunan dan realisasi Prolegnas yang belum sesuai dari tahun ke tahun. Kemudian, dalam penyusunan RUU dan pembahasannya, tampak berbagai kelemahan berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan membentuk UU oleh DPR tersebut," ungkapnya.
Berdasarkan penelitiannya, faktor penyebabnya, selain masalah kapasitas anggota, juga ketentuan peraturan perundang-undangan, Tatib DPR dan tidak memadainya dukungan dalam pembentukan UU.
"Untuk
itu, perlu dilakukan upaya yang dapat mewujudkan kekuasaan membentuk UU oleh
DPR menurut UUD Negara RI Tahun 1945," pungkas Pataniari Siahaan. (*)
Kedaulatan
Ke Luar mengandung
pengertian kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara
lain. Hubungan dan kerjasama ini tentu saja untuk kepentingan nasional. Ini
berarti pula bahwa negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sederajat dengan
negara lain. Kedaulatan keluar ini nampak pada Pembukaan UUD 1945 dan
pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
1. Ikut melaksanakan ketertiban dunia,
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
2. Pasal 11 ayat (1), berbunyi : Presiden
dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian
dengan negara lain.
3. Pasal 13 ayat (1), berbunyi : Presiden
mengangkat duta dan konsul
Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC)
Tim Liputan 6 SCTV
06/08/2011 11:52
Liputan6.com, Teheran: Para menteri OPEC akan mengadakan konsultasi jika
harga minyak mentah terus jatuh, tapi terlalu dini untuk mendesak sebuah
pertemuan luar biasa, perwakilan Iran untuk OPEC mengatakan, Jumat (5/8).
"Jika harga minyak jatuh terus, para menteri OPEC akan berkonsultasi. Tapi
apakah ada kebutuhan untuk sebuah pertemuan luar biasa, terlalu dini untuk
mengatakan, karena fluktuasi harga minyak adalah normal di pasar," kata
Mohammad Ali Khatibi seperti dikutip oleh kantor berita Shana.
"Pengalaman yang diperoleh dalam beberapa tahun terakhir telah menunjukkan bahwa masalah-masalah ekonomi dapat berdampak pada permintaan minyak dunia dan jadi kami harus melihat jika krisis berlanjut dalam beberapa minggu mendatang, kemudian datang ke sebuah kesimpulan yang komprehensif," tambahnya.
"Penurunan harga minyak pada (lalu) beberapa hari tidak dapat digunakan sebagai kriteria untuk membuat keputusan tentang masa depan pasar dan sebuah keputusan kuat hanya dapat dilakukan jika tren ini terus berlanjut," katanya.
Iran saat ini memegang giliran ketua Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC). Sesi pertemuan biasa OPEC berikutnya akan diadakan pada 14 Desember di Wina. Iran adalah produsen terbesar kedua OPEC, dan pendapatan minyaknya merupakan sekitar 80 persen dari sumber devisa Teheran. (AFP/Ant/ARI)
"Pengalaman yang diperoleh dalam beberapa tahun terakhir telah menunjukkan bahwa masalah-masalah ekonomi dapat berdampak pada permintaan minyak dunia dan jadi kami harus melihat jika krisis berlanjut dalam beberapa minggu mendatang, kemudian datang ke sebuah kesimpulan yang komprehensif," tambahnya.
"Penurunan harga minyak pada (lalu) beberapa hari tidak dapat digunakan sebagai kriteria untuk membuat keputusan tentang masa depan pasar dan sebuah keputusan kuat hanya dapat dilakukan jika tren ini terus berlanjut," katanya.
Iran saat ini memegang giliran ketua Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC). Sesi pertemuan biasa OPEC berikutnya akan diadakan pada 14 Desember di Wina. Iran adalah produsen terbesar kedua OPEC, dan pendapatan minyaknya merupakan sekitar 80 persen dari sumber devisa Teheran. (AFP/Ant/ARI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar