1.
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah
pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam
melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh
yang lain.
2.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu
lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (UU No. 4 Tahun
2003)
3.
Komisi Yudisial (KY)
Menurut UU No. 22 Tahun 2004,
Komisi Yudisial merupakan lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam
pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain.
4.
Peradilan Umum
UU No. 2 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Umum telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004. Peradilan umum
merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat mencari
keadilan pada umumnya.
a.
Pengadilan Negeri
Menurut UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum bahwa Pengadilan
Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang
berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan memiliki daerah hukum mencakup
wilayah kabupaten atau kota tersebut.
b.
Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam
lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan memiliki
daerah hukum mencakup wilayah provinsi.
5.
Pengadilan Agama
Dalam UU No.7 Tahun
1989 tentang peradilan agama,di
kemukakan bahwa pengadilan agama merupakan pengadilan yang di peruntukan bagi
orang-orang yang beragama islam.
6.
Peradilan Tata Usaha Negara
UU No.5 tahun 1986 telah
diubah dengan UU No.9 Tahun 2004 tentang peradilan tata usaha Negara.Peradilan
tata usaha Negara (PTUN) adalah suatu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan terhadap sengketa-sengketa tata usaha Negara (pasal 4 UU No.5
Tahun 1986).
7.
Pengadilan Militer
Pengadilan militer diatur dalam UU No.31 Tahun 1997.Pengadilan militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan.Dibawah Mahkamah agung di lingkungan militer.
Pengadilan militer diatur dalam UU No.31 Tahun 1997.Pengadilan militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan.Dibawah Mahkamah agung di lingkungan militer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar