Tujuan Pembelajaran :
5. Menjelaskan Asal Usul Hukum yang
Berlaku di Indonesia
6. Mengemukakan Sumber-Sumber Hukum
1.
Asal
Usul Hukum yang Berlaku di Indonesia
Pada
tahun 1800, Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk
melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Upaya mereka
bersama dengan orang-orang dari JJ. Cambaceres, berperan dalam penyusunan draft
akhir. Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang
merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara
Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama
untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di Prancis dengan atau dalam bentuk yang
telah disesuaikan.
Hukum
Hukum adalah system yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan social antara masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Hukum Pidana yang berupayakan cara
Negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi Hukum menyediakan kerangka kerja
bagi pencipta Hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan dimana mereka yang akan dipilih.
2. Sumber-Sumber Hukum
a. Undang-Undang (Statute)
1) Undang-Undang dalam arti Formal, yaitu
setiap keputusan pemerintah yang merupakan Undang-Undang karena cara
pembuatannya, misalnya dibuat oleh pemerintah bersama DPR.
2) Undang-Undang dalam arti Material,
yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap
penduduk. Misalnya Undang-Undang Dasar, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah (Perda).
b. Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan yang
dilakukan berulang-ulang mengenai hal yang sama.
c. Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Keputusan Hakim terdahulu yang sering
diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh Hakim yang lain mengenai masalah
yang sama. Seorang Hakim mempunyai hak membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara.
d. Traktat (Treaty)
Traktat adalah perjanjian yang
diadakan oleh dua Negara atau lebih disebut perjanjian antarnegara atau
perjanjian Internasional atau Traktat. Traktat mengikat warga Negara dari
Negara-Negara yang bersangkutan. Traktat yang diadakan oleh dua Negara disebut
Traktat Bilateral. Misalnya, perjanjian antara Indonesia dan Malaysia tentang
batas wilayah Laut Teritorial. Traktat yang diadakan lebih dari dua Negara
disebut Traktat Multilateral. Misalnya, perjanjian Internasional tentang
pertahanan bersama Negara-Negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa Negara
Eropa.
e. Doktrin (Pendapat Ahli Hukum)
Doktrin adalah pendapat para Ahli
Hukum ternama yang mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam perbuatan
keputusan oleh Hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar