K.D 2.4
Menganalisis Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Tujuan Pembelajaran :
E Menjelaskan Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi
E Menjelaskan Lembaga-Lembaga yang Menangani Perbuatan Korupsi
-
Dasar Hukum
Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan
tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut :
a.
Undang-undang
RI No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi
b.
Undang-undang
RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
korupsi kolusi dan nepotisme
c.
Undang-undang
RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi
d.
Peraturan
Pemerintahan RI No. 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta
masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi
e.
Undang-undang
Ri No, 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
f.
Undang-undang
RI No. 15 tahun 2002 Tindak pidana pencucian uang
g.
Undang-Undang
RI No. 30 tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
h.
Undang-undang
RI No. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Convention Against Corruption
, 2003 (Konvensi Perserikatan PBB Anti Korupsi , 2003)
i.
Instruksi
Presiden Republik Indonesia No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan
korupsi
j.
Undang-undang
RI No. 46 tahun 2004 tentang pengadilan tindak pidana korupsi
-
Lembaga yang
Menangani Perbuatan Korupsi –
Ada
dua macam formal dan non formal :
Formal (resmi)
-
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tugas KPK :
1.
Koordinasi dengan
Instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
2.
Supervisi
terhadap Instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
3.
Melakukan
Penyidikan dan penuntun terhadap tindak pidana korupsi
4.
Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
5.
Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah Negara
Wewenang KPK :
1.
Mengordinasi
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi
2.
Menetapkan
system pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
3.
Meminta
informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi
yang terkait
4.
Melaksanakan
dengan pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi
5.
Meminta laporan
instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi
Non formal (tidak resmi)
-
Indonesia
Corruption Watch (ICW)
Indonesian Corruption Watch atau
disingkat ICW adalah sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yang mempunyai misi untuk
mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang
terjadi di Indonesia.
ICW adalah lembaga nirlaba yang
terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi
melalui usaha-usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat/berpartisipasi aktif
melakukan perlawanan terhadap praktik korupsi
thanks Bray Infonya !!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id