Perangkat Lembaga Peradilan
Komponen-komponen
itu antara lain adalah :
a. Materi
hukum materiil dan hukum acara (hukum formil). Komponen materi hukum materiil, seperti telah dibahas pada bagian
terdahulu, berisi himpunan peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah ataupun
larangan-larangan. Komponen hukum acara (hukum formil) adalah himpunan
peraturan yang memuat tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil,
dengan kata lain, hukum yang memuat peraturan mengenai cara-cara mengajukan
suatu perkara ke muka pengadilan dan tata cara
hakim memberi putusan.
b. Komponen
yang bersifat procedural, yaitu proses penyelidikan/penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan (mengadili). Komponen yang
bersifat procedural menyangkut tentang bagaimana proses pengajuan perkara mulai
dari penyelidikan/penyidikan, penuntutan sampai pada pemeriksaan di sidang
pengadilan.
Penyelidikan merupakan
serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa
yang diduga sebagai tindak pelanggaran hukum guna menentukan dapat tidaknya
dilakukan penyelidikan.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik
untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang
tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi dan siapa tersangkanya.
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk
melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang dalam hal dan menurut cara
yang ditentukan Undang-Undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diutus
oleh hukum di sidang pengadilan.
Sedangkan
mengadili merupakan tindakan hakim untuk
menerima, memeriksa, dan memutus perkara di sidang pengadilan berdasarkan asas
sebab, jujur, dan tidak memihak.
Dengan
demikian, prosedur proses peradilan dapat digambarkan dalam skema sederhana
sebagai berikut:
Penyelidikan
ü Oleh
penyelidik (polisi) – Observasi awal – (tersangka).
Penyidikan
ü Oleh
penyidik (polisi) – Tingkatannya lebih dari pada penyelidikan – (terdakwa).
Penuntutan
ü Oleh
penuntut (jaksa).
Persidangan
ü Oleh hakim
(hakim).
Tugas dan Wewenang :
Penyelidikan : tindakan
kepolisian dalam menentukan ada tidaknya unsur pidana dari suatu kejadian. Mengapa
dibutuhkan penyelidikan? Karena tidak semua kejadian yang dilaporkan mengandung
unsur pidana. Apabila diselidiki tidak ditemukan tanda-tanda kesengajaan
didukung saksi mengatakan bahwa kelalaian korban sendiri, maka proses tidak
akan berlanjut ke tahap penyidikan.
Penyidikan : kegiatan
polisi dalam membuat terang suatu kasus yang terjadi dengan mengumpulkan alat
bukti yang sah, baik berupa barang bukti, keterangan saksi, keterangan saksi
ahli, surat dsb.. Apabila terjadi suatu kasus, polisi akan berusaha mendapatkan
gambaran kejadian mulai dari awal sampai akhir, siapa saja yang terlibat, siapa
korban sampai titik terakhir, siapa tersangkanya.
Penuntutan adalah hak
kejaksaan.
1. Menurut
UU No 8 tahun 1981 tentang KUHP
a. Jaksa
adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU ini untuk bertindak sebagai
penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
b. Penuntut
umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penuntutan
dan melaksanakan penetapan hakim.
Tugas Jaksa:
1. Sebagai
penuntut umum.
2. Pelaksana
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum
tetap (eksekutor).
Dalam tugasnya sebagai penuntut umum, jaksa
mempunyai tugas:
1. Melakukan penuntutan.
2. Melaksanakan penetapan hakim.
Menurut
UU No. 5 Tahun 1991 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik
Indonesia.
Dalam
melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1, kejaksaan mempunyai tugas dalam
pasal (2) yang berbunyi:
(1) a. Mengadakan penuntutan dalam perkara-perkara
pidana pada pengadilan yang berwenang.
b. Menjalankan keputusan dan penetapan
hakim pidana.
(2) Mengadakan penyidikan lanjutan terhadap
kejahatan dan pelanggaran serta
mengawasi dan mengkoordinasikan alat-alat penyidik
menurut ketentuan-ketentuan dalam UU Hukum Acara Pidana dan lain-lain peraturan.
(3) Mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang
dapat membahayakan masyarakat dan Negara.
(4) Melaksanakan tugas-tugas khusus lain yang
diberikan kepadanya oleh suatu
peraturan negara.
Persidangan.
A.
Dalam Bidang Manajemen Peradilan
1.
Membantu pimpinan pengadilan
dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya
serta pengorganisasiannya.
2.
Melakukan pengawasan yang ditugaskan
ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas, umpamanya mengenai
penyelenggaraan administrasi perkara perdata dan pidana serta pelaksanaan
eksekusi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkannya
kepada Ketua Pengadilan.
3.
Melakukan pengawasan dan
pengamatan (KIMWASMAT) terhadap pelaksanaan putusan pidana di Lembaga
pemasyarakatan dan melaporkannya kepada MA.
4.
Melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Negeri yang ditugaskan
kepadanya serta meneruskannya kepada kepustakaan hukum.
B. Dalam Bidang Perdata
1.
Menetapkan hari sidang.
2.
Membuat catatan pinggir pada
berita acara dan putusan Pengadilan Negeri mengenai hukum yang dianggap
penting.
3.
Bertanggung jawab atas pembuatan
dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya
sebelum hari sidang berikutnya.
4.
Dalam hal Pengadilan Tinggi
melakukan pemeriksaan tambahan untuk mendengar sendiri para pihak dan saksi,
maka Hakim bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan
serta menandatanganinya.
5.
Mengemukakan pendapat dalam
musyawarah.
6.
Menyiapkan dan memaraf naskah
putusan lengkap untuk dibacakan.
7.
Menandatangani putusan yang sudah
diucapkan dalam persidangan.
8.
Melaksanakan pembinaan dan
mengawasi bidang hukum perdata yang ditugaskan kepadanya.
9.
Melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Negeri yang
ditugaskan kepadanya.
C. Dalam Bidang Pidana
1.
Menetapkan hari sidang untuk
perkara dengan acara biasa.
2.
Menetapkan terdakwa ditahan,
dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya.
3.
Bertanggung jawab atas pembuatan
dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang
berikutnya.
4.
Mengemukakan pendapat dalam
musyawarah.
5.
Menyiapkan dan memaraf naskah
putusan lengkap untuk dibacakan.
6.
Hakim wajib menandatangani
putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan.
7.
Menghubungi BAPAS agar menghadiri
persidangan dalam hal terdakwanya masih di bawah umur.
8.
Memproses permohonan grasi.
9.
Melakukan pengawasan dan
pengamatan terhadap keadaan dan perilaku narapidana yang berada di lembaga
pemasyarakatan serta melaporkannya kepada Mahkamah Agung.
10. Melakukan pengawasan yang ditugaskan ketua untuk mengamati apakah
pelaksanaan tugas mengenai penyelenggaraan administrasi perkara pidana / bidang
pidana dan eksekusi serta melaporkannya kepada Pimpinan Pengadilan.
11. Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala kepustakaan hukum yang
diterima dari Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar