Peranan Lembaga Peradilan
1. Mahkamah
Agung (MA)
a. Melakasanakan tugas sebagai pengadilan
tertinggi Negara.
b. Sebagai tingkat kasasi tertinggi dan
terakhir
c.
Memutuskan
persengketaan antarperadilan dibawahnya tentang wewenang mengadili.
d.
Melakukan
pengawasan tertinggi terhadap peradilan di tingkat bawahnya.
e.
Memberikan
nasihat hukum kepada Presiden untuk pemberian/penolakan grasi dan rehabilitasi.
f.
Memberikan
pertimbangan dalam bidang hukum baik di minta atau tidak kepada lembaga tinggi
Negara lainnya.
g.
Menguji
secara material peraturan perundang-undangan.
2. Peradilan
Umum
a.
Peradilan Umum berwenang :
·
Mengadili
perkara pidanan dan perdata pada tingkat banding.
·
Mengadili
tingkat pertama dan terakhir atas persengkataan antarpengadilan Negeri tentang
kewenangan mengadili.
b.
Pengadilan Negeri berwenang :
·
Memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama.
·
Memberikan
keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum kepada instansi pemerintah di
wilayahnya jika diminta.
·
Melalui
ketuanya, wajib mengawasi pekerjaan penasihat hukum dan notaris di wilayah
hukumnyaserta melaporkan hasil pengawasannya kepada ketua Pengadilan Negeri,
ketua Mahkamah Agung, dan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya mencakup
jabatan notaris.
c.
Pengadilan Tinggi berwenang :
·
Mengadili
perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau tingkat banding.
·
Mengadili
pada tingkat pertama dan terkahir sengketa kewenangan mengadili antar
Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya.
·
Memberikan
keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum kepada instansi pemerintah di
wilayahnya jika diminta.
·
Melalui
ketuanya, wajib mengawasi jalannya peradilan, dilakukan dengan seksama dan
wajar.
3. Peradilan
Agama
a.
Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang
beragama Islam dibidang : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat,
infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.
b.
Pengadilan Tinggi Agama berwenang :
·
Pengadilan
Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan
Pengadilan Agama tingkat banding.
·
Mengadili
di tingkat pertama dan terakhir sengketa menjadi antar Pengadilan Agama di
daerah hukumnya.
4. Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN)
a.
Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus,
dan menyelesaikan tugas sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama
(kotamadya/kabupaten).
b.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
berwenang :
·
Memeriksa
dan memutus sengketa Tata Usaha Negara ditingkat banding.
·
Berwenang
memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan
mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.
5. Pengadilan
Militer
a.
Pengadilan Militer berwenang memeriksa dan memutus pada
tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah Prajurit, yang berpangkat
Kapten ke bawah.
b.
Pengadilan Militer Tinggi berwenang :
·
Memeriksa
dan memutus perkara pidana yang terdakwanya adalah Prajurit atau salah satu
prajuritnya berpangkat Mayor ke atas.
·
Memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara angkatan bersenjata.
·
Memeriksa
dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh
Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
c.
Pengadilan Militer Utama berwenang :
·
Memeriksa
dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha
Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer
Tinggi yang diminta akan banding.
·
Memutus
pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa wewenang mengadili : antara
Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi
yang berlainan ; antar Pengadilan Militer Tinggi ; dan antar Pengadilan Militer
Tinggi dan Pengadilan Militer.
·
Memutus
perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur tentang diajukan atau
tidaknya suatu perkara kepada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer
atau Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
6. Mahkamah
Konstitusi (MK)
a.
Mennguji
UU terhadap UUD.
b.
Memutus
sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya di berikan oleh UUD.
c.
Memutus
pembubaran Partai Politik.
d.
Memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
7. Komisi
Yudisial (KY)
a.
Tugas
Komisi Yudisial = mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama :
·
Melakukan
pendaftaran calon Hakim Agung
·
Melakukan
seleksi terhadap calon Hakim Agung
·
Menetapkan
calon Hakim Agung
·
Mengajukan
calon Hakim Agung ke DPR
b.
Menjaga
dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim.
c.
Memnuat
laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah
Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Thanks ya atas bantuannya
BalasHapusTop..
BalasHapusbackground blognya jangan merah, bikin sakit mata, saran aja sih..
BalasHapus